PEKANBARU – Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus kebijakan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap peserta didik benar-benar menguasai kompetensi pembelajaran sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Meski demikian, Tekad mengingatkan agar perubahan kebijakan pendidikan tersebut tidak sekadar mengubah mekanisme kenaikan kelas. Pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas, indikator penilaian yang terukur, serta pedoman pelaksanaan yang konsisten agar kebijakan itu tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kenaikan kelas seharusnya tidak hanya menjadi agenda rutin setiap akhir tahun pelajaran. Lebih dari itu, proses tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami materi yang telah diajarkan, mengembangkan keterampilan, serta membentuk sikap dan karakter selama mengikuti pendidikan.
“Melihat yang sudah-sudah, kami mendukung kebijakan ini. Tapi kami minta pemerintah harus membuat aturan utama yang jelas,” kata Tekad Abidin, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai, kebijakan penghapusan kenaikan kelas otomatis pada dasarnya dapat membuka ruang bagi sekolah untuk melakukan evaluasi pembelajaran secara lebih mendalam. Dengan penilaian yang tepat, guru dapat mengetahui kemampuan setiap peserta didik sekaligus mengidentifikasi materi yang belum dikuasai.
Namun, penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai penentuan kenaikan kelas hanya bergantung pada penilaian subjektif atau perbedaan standar yang diterapkan masing-masing sekolah.
Penilaian Harus Mengukur Kemampuan Siswa
Tekad menegaskan, penilaian terhadap peserta didik harus berorientasi pada kemampuan nyata, bukan sebatas angka yang tercantum dalam rapor ataupun pemenuhan administrasi sekolah.
Menurutnya, setiap siswa memiliki kemampuan, kecepatan belajar, dan kondisi yang berbeda. Karena itu, sistem evaluasi perlu dirancang agar dapat menggambarkan perkembangan peserta didik secara menyeluruh.
“Penilaian tidak semata-mata menjadi formalitas. Tapi harus mencerminkan kemampuan dan pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran,” ujarnya.
Ia berpandangan, proses evaluasi yang baik dapat membantu sekolah mengetahui apakah metode pembelajaran yang digunakan selama ini sudah efektif atau masih memerlukan perbaikan.
Apabila seorang siswa belum mencapai kompetensi yang ditetapkan, sekolah perlu melakukan identifikasi terhadap penyebabnya. Persoalan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kegagalan siswa, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembelajaran yang berlangsung.
Faktor seperti kesulitan memahami materi, keterbatasan pendampingan belajar, hingga kebutuhan pembelajaran yang berbeda perlu mendapat perhatian dari tenaga pendidik.
Dengan pendekatan tersebut, keputusan kenaikan kelas diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penilaian terhadap siswa, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Standar Penilaian Jangan Berbeda-beda
Selain menekankan pentingnya kompetensi, Tekad juga menyoroti perlunya transparansi dalam penerapan kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya pedoman yang jelas sehingga sekolah memiliki acuan yang sama dalam menentukan kriteria kenaikan kelas. Keseragaman standar diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan penilaian yang berpotensi merugikan peserta didik.
Ia menilai, tanpa indikator yang terukur, kebijakan penghapusan kenaikan kelas otomatis justru berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi siswa, orang tua, maupun guru.
Karena itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyosialisasikan mekanisme penilaian secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Guru juga harus memperoleh pemahaman yang memadai mengenai indikator kompetensi, mekanisme evaluasi, serta langkah pendampingan bagi siswa yang belum memenuhi kriteria pembelajaran.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak hanya bertumpu pada keputusan akhir mengenai seorang siswa naik atau tidak naik kelas. Proses pembelajaran dan pendampingan yang dilakukan sepanjang tahun ajaran juga harus menjadi perhatian utama.
Bagi Tekad, konsistensi penerapan aturan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keadilan dalam sistem pendidikan.
Sekolah harus memiliki pedoman yang dapat dipahami oleh tenaga pendidik, peserta didik, dan orang tua. Transparansi juga diperlukan agar setiap keputusan dapat dijelaskan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif.
Siswa yang Kesulitan Belajar Harus Didampingi
Di sisi lain, Tekad mengingatkan agar penghapusan kenaikan kelas otomatis tidak dimaknai sebagai kebijakan yang semata-mata memperketat persyaratan akademik.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus berjalan beriringan dengan upaya membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Peserta didik yang belum mencapai standar kompetensi perlu mendapatkan pendampingan khusus, pengayaan materi, maupun pembelajaran remedial sesuai kebutuhan. Langkah ini penting agar mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki pemahaman sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.
Pendekatan tersebut juga dinilai dapat mencegah kebijakan baru berubah menjadi beban psikologis bagi siswa.
Sekolah, kata dia, harus mampu membangun lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik. Evaluasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada kekurangan, tetapi juga mengidentifikasi potensi dan kemajuan yang telah dicapai setiap siswa.
Dengan dukungan guru dan lingkungan pendidikan yang memadai, siswa diharapkan dapat memperbaiki capaian belajarnya tanpa kehilangan motivasi untuk terus berkembang.
Peran orang tua juga penting dalam mendukung proses tersebut. Komunikasi antara sekolah dan keluarga perlu diperkuat agar perkembangan belajar anak dapat dipantau secara berkelanjutan.
Melalui kerja sama itu, persoalan belajar dapat diketahui lebih awal sehingga penanganannya tidak harus menunggu hingga akhir tahun pelajaran.
Momentum Meningkatkan Mutu Pendidikan Pekanbaru
Tekad berharap rencana perubahan kebijakan kenaikan kelas dapat menjadi momentum untuk memperbaiki mutu pendidikan, khususnya di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, kualitas pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya siswa yang naik kelas atau lulus setiap tahun. Hal yang lebih penting adalah memastikan peserta didik memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Karena itu, kebijakan baru perlu disertai kesiapan tenaga pendidik, sistem evaluasi yang transparan, serta dukungan sarana pembelajaran yang memadai.
Pemerintah juga diharapkan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui efektivitas penerapan aturan tersebut. Apabila ditemukan kendala di lapangan, perbaikan harus dilakukan berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi sekolah dan peserta didik.
“ Sebelum diterapkan, harus ada aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Apalagi kebijakan kenaikan kelas bisa menjadi instrumen evaluasi pembelajaran, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Dukungan DPRD Pekanbaru tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara standar kompetensi dan hak peserta didik untuk memperoleh pendampingan belajar yang layak.
Penghapusan kenaikan kelas otomatis diharapkan tidak berhenti pada perubahan administrasi pendidikan. Kebijakan ini perlu diarahkan pada pembelajaran yang lebih berkualitas, penilaian yang adil, serta sistem pendidikan yang mampu membantu setiap anak mengembangkan potensinya.
Dengan persiapan yang matang, standar yang terukur, dan pendampingan yang berkelanjutan, perubahan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta didik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Kota Pekanbaru.

