Pos Polisi memiliki fungsi utama sebagai sarana pelayanan kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum. Penggunaan fasilitas tersebut sebagai tempat tinggal sementara bagi warga telantar dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan oleh Jekha Saqban Saputra, SH, pemilik media online di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan instansi terkait, terutama Dinas Sosial.
"Jika polisi memang serius ingin membantu, langkah yang tepat adalah segera berkoordinasi dan mengantarkan warga tersebut ke Dinas Sosial atau rumah singgah yang layak. Menempatkan mereka di pos penjagaan bukanlah solusi yang menyelesaikan persoalan," ujar Jekha, Minggu (5/7).
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kurang optimalnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan sosial di lapangan. Menurutnya, bantuan kemanusiaan tetap harus dilakukan sesuai prosedur agar hak warga yang membutuhkan dapat terpenuhi secara layak.
Jekha juga meminta Kapolres Kuantan Singingi mengevaluasi tindakan anggotanya agar penanganan kasus serupa ke depan dilakukan secara lebih terukur dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Menanggapi alasan Kapolsek Singingi yang menyebut penempatan keluarga tersebut dilakukan karena rasa iba mengingat mereka memiliki banyak anak, Jekha mempertanyakan kelayakan Pos Polisi sebagai tempat tinggal.
"Rasa iba tentu patut diapresiasi, tetapi bentuk bantuannya harus sesuai dengan sistem yang ada. Warga yang membutuhkan perlindungan sosial semestinya ditempatkan di lokasi yang layak dan ditangani oleh instansi yang berwenang," katanya.
Ia menegaskan bahwa Pos Polisi merupakan fasilitas publik dengan fungsi khusus yang tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, meskipun dengan alasan kemanusiaan. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah agar penanganan warga telantar dapat dilakukan secara lebih tepat dan manusiawi.
Tim red(*deka)

