Pekanbaru, Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyampaikan keluhan terkait ketimpangan gaji yang mereka terima jika dibandingkan dengan THL yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disdukcapil pusat, Kamis (8 Mei 2025).
Salah satu THL yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak bergabung di UPTD Disdukcapil sejak tahun 2012, gaji yang diterima justru mengalami penurunan. Dari sebelumnya Rp1.300.000 per bulan, kini hanya menerima sekitar Rp1.000.000. “Miris rasanya, kami yang bertugas di UPTD kecamatan hanya menerima Rp1 juta sebulan. Kami bekerja dari pagi hingga sore, melayani perekaman KTP dan pengajuan berkas warga secara online, namun hak kami seolah dibedakan. Jika banyak libur seperti saat Idul Fitri, gaji kami pun dipotong,” keluhnya kepada media palukeadilannews.com, Senin (5/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada dasar peraturan yang menyebutkan perbedaan penggajian antara THL di UPTD dan OPD. Padahal, status kepegawaian sama, beban kerja serupa, dan jam kerja pun setara. “Dulu tidak ada perbedaan. Sekarang, terasa seperti dianaktirikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dukcapil Pekanbaru, Dra. Hj. Seniwati Hais, M.Si., menjelaskan bahwa perbedaan penggajian terjadi bukan karena diskriminasi, melainkan karena perbedaan beban kerja dan sistem penggajian harian yang diterapkan.hal tersebut sudah sesuai dan mengacu pada regulasi Pemerintah Kota Pekanbaru.
“THL di front office, terutama yang bertugas di kantor pusat OPD, bekerja penuh bahkan saat hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu, serta saat pelaksanaan pilkada,mereka tetap bekerja,kami berdayakan tenaga yang terampil dan melalui proses seleksi. Gaji mereka disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja serta waktu kerja mereka,” jelasnya Kepada Media
Palukeadilannews.com, Selasa (6/5/2025).
Seniwati juga menyatakan bahwa proses rekrutmen THL front office tidak sembarangan. Mereka diseleksi oleh kepala bidang, dituntut memiliki keahlian di bidang teknologi informasi dan pelayanan publik, serta mampu berkomunikasi baik dengan masyarakat.
Senada dengan itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa UPTD dibentuk untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan ke tingkat kecamatan. Pihaknya sudah menugaskan THL UPTD untuk perekaman dan pendataan warga secara online sejak 2020. Menurutnya, THL yang kini ditempatkan di OPD pusat atau Mall Pelayanan Publik (MPP) telah melewati proses seleksi ketat dan memiliki kualifikasi khusus.
“Mereka harus memenuhi lebih dari 60 kriteria penilaian untuk petugas front office, mulai dari kemampuan teknologi informasi hingga aspek penampilan, termasuk kerapihan kuku. Penilaian ini penting karena mereka menjadi wajah pelayanan publik. THL front office juga dituntut bekerja di hari libur dan tetap menunjukkan performa terbaik,” terang Murdinal.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru, Hj. Irma Novrita, S.Sos., M.Si., menyampaikan melalui pesan WhatsApp Kepada Media Hallobintang.com, bahwa standar gaji yang diterima oleh seluruh THL, termasuk yang bertugas di UPTD Disdukcapil, telah mengacu pada regulasi Pemerintah Kota Pekanbaru. “Gaji THL mengacu pada standar Pemko. Sementara untuk THL Disdukcapil yang ditugaskan di Mall Pelayanan Publik (MPP), penggajiannya mengikuti Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Operasional Pelayanan Disdukcapil pada MPP,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan ada pemahaman dari berbagai pihak mengenai perbedaan gaji berdasarkan beban kerja, jam tugas, dan tanggung jawab masing-masing THL. Pemerintah Kota Pekanbaru juga diharapkan dapat terus mengevaluasi kebijakan agar tetap adil dan memperhatikan kesejahteraan seluruh tenaga honorer.