Pemberian Remisi Khusus Waisak di Lapas Narkotika Rumbai, Wujud Penghormatan Negara terhadap Kebebasan Beragama

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melalui Divisi Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Buddha yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai. 


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Maizar, dan berlangsung secara khidmat di Aula Gedung Administrasi Lapas, Senin (12/5).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Lukman, dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Imam Purwanto. 


Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai lapas.


Dalam sambutannya, Kakanwil Maizar menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif narapidana yang telah menunjukkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan secara konsisten, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.


“Remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pembinaan yang adil. Momentum Waisak ini menjadi refleksi atas semangat kedamaian, pencerahan, dan pembebasan dari penderitaan,” ujarnya.


Pemberian remisi khusus ini juga merupakan implementasi dari prinsip keadilan restoratif dan pemenuhan hak asasi manusia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Tercatat sebanyak 16 warga binaan beragama Buddha di Lapas Narkotika Rumbai. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus Waisak tahun ini, sementara 10 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif, atau masih berstatus sebagai tahanan dan terpidana seumur hidup.


Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan kriteria yang telah dipenuhi masing-masing narapidana.