JAKARTA - Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat terdakwa berinisial BPT kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum mempertanyakan konstruksi perkara serta profesionalisme penyidik dalam menghadirkan dan menguji keabsahan sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menilai penanganan perkara tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama karena terdapat dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan lebih dahulu dan dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan yang kini disidangkan.
Menurut Iskandar, proses hukum atas dugaan pencurian awal seharusnya ditindaklanjuti agar rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara dapat terungkap secara utuh. Ia menilai kedua perkara tidak semestinya dipisahkan tanpa mempertimbangkan hubungan kronologis dan fakta hukum di dalamnya.
"Perkara pemerasan yang sedang disidangkan di pengadilan ini seharusnya dihentikan sementara (on hold), dan proses hukum terkait kasus pencurian awal yang lebih dahulu dilaporkan harus dilanjutkan kembali. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tegas Iskandar usai persidangan.
Sorotan lainnya diarahkan pada keterangan saksi verbalisan dari unsur penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum mempertanyakan proses perolehan, keabsahan, serta verifikasi sejumlah alat bukti, termasuk rekening koran dan rekaman audio yang dihadirkan dalam persidangan.
Iskandar juga menyoroti rekaman audio yang menurut tim kuasa hukum disajikan dalam bagian-bagian terpisah dan tidak secara utuh. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan konteks percakapan sehingga perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dalam pembuktian perkara.
Ahli Hukum Pidana Soroti Keterkaitan Perkara
Dalam persidangan tersebut, Ahli Hukum Pidana Prof. Muzakir turut memberikan pandangan terkait keterkaitan dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi lebih dahulu dengan perkara dugaan pemerasan yang kini diperiksa pengadilan.
Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, ahli mengingatkan pentingnya melihat rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penanganan perkara yang mengabaikan dugaan tindak pidana sebelumnya dikhawatirkan dapat menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
Tim kuasa hukum berpandangan bahwa fakta dan kronologi awal harus menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut. Mereka menilai pengabaian terhadap rangkaian peristiwa berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai hubungan hukum antara para pihak.
"Sebagaimana dipaparkan oleh ahli pidana di muka persidangan, apabila perkara ini tetap dilanjutkan dengan memisahkan peristiwa pencurian awalnya, maka hal ini berpotensi berujung pada peradilan sesat," ujar Iskandar.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara BPT agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk persoalan keabsahan alat bukti dan keterkaitan dengan laporan dugaan pencurian sebelumnya.
Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan apabila berdasarkan pemeriksaan di persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
" Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengambil keputusan yang adil dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," pungkas Iskandar.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai keberatan tim kuasa hukum tersebut merupakan pandangan salah satu pihak dalam proses persidangan. Penilaian terhadap kekuatan alat bukti, pembuktian unsur pidana, serta keterkaitan kedua perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

