AMPN Kenegerian Cengar Demo PT Agrinas, Tuntut Tanah Ulayat Dikembalikan dan Hak 20 Persen HGU Dipenuhi

Palukeadilannews.com

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi pengelolaan PT Agrinas, Rabu (30/9/2026).

Massa membawa berbagai spanduk dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan tanah ulayat serta hak masyarakat dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dalam aksi tersebut, AMPN Kenegerian Cengar menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta PT Agrinas memberikan hak bagian 20 persen dari HGU kepada masyarakat Kenegerian Cengar sesuai ketentuan yang mereka klaim berlaku.

Kedua, masyarakat meminta tanah ulayat Kenegerian Cengar yang selama ini dikuasai perusahaan dikembalikan kepada masyarakat.

Juru Bicara AMPN Kenegerian Cengar, Dt Sinaro, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun. Menurutnya, masyarakat merasa kehilangan akses terhadap lahan yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kenegerian Cengar.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Sudah 30 tahun kami menunggu dan menahan diri, namun kami merasa belum mendapatkan keadilan. Hari ini kami datang menuntut agar tanah ulayat kami dikembalikan seutuhnya,” ujar Dt Sinaro dalam orasinya.

Ia juga menegaskan tuntutan terkait hak 20 persen dari HGU agar tidak sekadar menjadi janji, tetapi dapat direalisasikan secara jelas dan transparan.

Soroti Aktivitas Perusahaan di Kawasan Hutan

Dalam aksi tersebut, Kuasa Hukum AMPN Kenegerian Cengar, Araz, S.H., turut menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Araz menyoroti aktivitas panen buah kelapa sawit yang menurut pihak AMPN berlangsung di area yang mereka sebut sebagai kawasan hutan.

Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tersebut dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terjadi pembiaran oleh pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap tindakan PT Agrinas yang melakukan panen buah sawit di dalam kawasan hutan,” kata Araz.

Ia juga menyampaikan pandangannya terkait pemasaran produk CPO yang berasal dari aktivitas perkebunan yang dipersoalkan tersebut. Menurut Araz, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan tata kelola kawasan hutan, maka harus ada konsekuensi terhadap rantai pasok dan penerimaan produk di pasar internasional.

Araz juga meminta agar lembaga sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO memperhatikan persoalan tersebut apabila terdapat bukti pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

“Seharusnya CPO PT Agrinas tidak dapat diterima dunia internasional dan harus mendapat sanksi sesuai ketentuan apabila memang terbukti terdapat perusakan lingkungan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan dari pihak AMPN. Adapun mengenai dugaan aktivitas di kawasan hutan serta tudingan pelanggaran lingkungan, diperlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Pemerintah Diminta Segera Dudukkan Para Pihak

Aksi tersebut turut dihadiri Camat Kuantan Mudik, Kapolsek Kuantan Mudik, Danramil Kuantan Mudik, serta Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kehadiran unsur pemerintah, TNI dan Polri tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman sekaligus membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, para pihak berkomitmen mendorong adanya pertemuan antara pemerintah, AMPN Kenegerian Cengar dan PT Agrinas untuk membahas tuntutan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Massa AMPN menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan perusahaan memberikan kejelasan mengenai status tanah ulayat, hak masyarakat serta persoalan HGU yang menjadi tuntutan utama dalam aksi.

Apabila tuntutan tidak mendapatkan tindak lanjut yang dianggap serius, AMPN menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Agrinas belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh tuntutan yang disampaikan AMPN Kenegerian Cengar.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Surat tuntutan masyarakat juga telah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.



Tags