DPRD Bengkalis dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Rp3,26 Triliun Disiapkan untuk Pembangunan Daerah

Palukeadilannews.com

DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (24/8/2026). Momentum ini menjadi salah satu tahapan penting dalam merumuskan arah kebijakan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun mendatang.

Dalam dokumen KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis diproyeksikan mencapai Rp3,247 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,260 triliun. Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp13 miliar yang turut diperhitungkan dalam perencanaan keuangan tersebut. Angka-angka ini menjadi gambaran awal mengenai kapasitas fiskal daerah sekaligus dasar untuk menyusun program dan kegiatan pemerintahan yang akan dituangkan lebih lanjut dalam APBD 2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE, M.IP, didampingi Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., MMP, Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Wakil Ketua III H. Misno. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra, TH, beserta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD yang mengikuti agenda pembahasan anggaran tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta komitmen yang telah dibangun selama proses pembahasan KUA-PPAS hingga tercapainya kesepakatan bersama. Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kepentingan masyarakat luas.

Kasmarni menjelaskan, KUA-PPAS memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan APBD karena menjadi pedoman awal dalam menentukan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyelaraskan prioritas pembangunan dengan sumber daya keuangan yang tersedia agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran daerah tidak cukup hanya berfokus pada besarnya dana yang dialokasikan. Lebih dari itu, setiap program harus memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan anggaran perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan efektivitas belanja, efisiensi penggunaan dana, dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Penanganan kemiskinan ekstrem juga menjadi prioritas yang perlu diperhatikan dalam penyusunan program pembangunan. Kebijakan anggaran diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program yang tepat sasaran, sehingga intervensi pemerintah dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, pencapaian tujuan tersebut tetap memerlukan perencanaan yang terukur, koordinasi lintas perangkat daerah, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

Di sisi lain, Kasmarni menekankan pentingnya efisiensi dan disiplin fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah harus mampu menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Dengan demikian, program prioritas dapat direncanakan secara realistis tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Setiap kebijakan dan anggaran harus diarahkan untuk kepentingan rakyat serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegas Kasmarni.

Melalui kesepakatan KUA-PPAS 2027 tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana proyeksi pendapatan dan belanja daerah diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran. Besaran anggaran yang direncanakan perlu diikuti dengan pelaksanaan yang transparan, pengawasan yang memadai, serta evaluasi terhadap hasil pembangunan.

Dengan demikian, proses penyusunan APBD 2027 diharapkan tidak hanya memenuhi tahapan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, menangani persoalan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis secara berkelanjutan.