Sidang Dugaan Penggelapan Mobil PT Torgandai, Terdakwa SR Klaim Kendaraan Telah Dikembalikan

Palukeadilannews.com

 


ROKAN HULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (27/8/2026).

Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan pembelaan terdakwa berinisial SR. Di hadapan Majelis Hakim, SR menyampaikan sejumlah alasan terkait perkara yang tengah menjerat dirinya.

Salah satu poin yang disampaikan SR dalam pembelaannya adalah terkait keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara. Ia menyebut mobil milik PT Torgandai tersebut telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Atas dasar itu, SR berpandangan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam perbuatannya.

“Saya sudah mengembalikan mobil tersebut dan saya merasa tidak ada hukum pidananya,” ujar SR di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan SR sebagai bagian dari pembelaannya dalam proses persidangan. Namun, apakah pengembalian kendaraan tersebut menghapus unsur pidana atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Usai pembelaan terdakwa dibacakan, proses persidangan selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang disampaikan SR bersama penasihat hukumnya.

Tanggapan JPU tersebut akan menjadi salah satu bagian dalam rangkaian proses persidangan sebelum Majelis Hakim mengambil pertimbangan terhadap seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

Perkara dugaan penggelapan mobil PT Torgandai ini hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Status SR masih sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah.

Dengan demikian, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags