Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia Berlanjut, Terdakwa Akui Mengetahui Tiga Kali Somasi

Palukeadilannews.com

PASIR PENGARAIAN – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa berinisial SR, Selasa (28/7/2026) sore. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., didampingi hakim anggota Agnes Ruth Febrianti, S.H., M.H., dan Julian Leonardo Marbun, S.H.


Pada agenda kali ini, terdakwa menghadirkan seorang saksi meringankan (a de charge) bernama Pernando Manik. Di hadapan majelis hakim, Pernando Manik menerangkan bahwa pada malam 27 April dirinya menerima telepon dari SR yang memintanya mengantarkan mobil Xenia tersebut ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR juga menyampaikan bahwa kendaraan itu akan dijemput pada 28 April.


Saksi selanjutnya menjelaskan bahwa setelah mobil dijemput pada 28 April, dirinya mengalami kondisi meriang. Ia mengaku kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada SR. Menurut keterangannya, SR hanya menyarankan agar dirinya terlebih dahulu berobat.


Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi juga menanyakan hubungan antara saksi dengan terdakwa. Pernando Manik menjawab bahwa dirinya dan SR merupakan teman.


Usai pemeriksaan saksi pembelaan, majelis hakim kembali meminta keterangan dari terdakwa. Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian adalah mengenai tiga kali surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada SR.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, SR mengaku mengetahui adanya surat somasi tersebut. Namun, ia menyatakan tidak membaca seluruh isi surat yang dikirimkan kepadanya.


Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dicermati dalam persidangan mengingat sebelumnya terungkap bahwa proses hukum berlanjut setelah pihak yang merasa dirugikan menilai tiga kali somasi yang dilayangkan tidak diindahkan.


Majelis hakim juga menanyakan kepada SR apakah dirinya pernah memberitahukan kepada pihak PT Torganda mengenai rencana pengantaran mobil Xenia tersebut.


Atas pertanyaan itu, SR menjawab bahwa dirinya tidak pernah memberitahukan kepada pihak PT Torganda terkait rencana pengantaran kendaraan tersebut.


Rangkaian keterangan yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Di satu sisi, saksi pembelaan menerangkan adanya komunikasi dengan SR mengenai pengantaran mobil. Di sisi lain, terdakwa mengakui mengetahui adanya tiga kali surat somasi meski tidak membaca seluruh isinya, serta menyatakan tidak pernah memberi tahu pihak PT Torganda mengenai rencana pengantaran kendaraan tersebut.


Seluruh keterangan tersebut akan dinilai bersama alat bukti lain, termasuk keterangan tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya. Penilaian terhadap seluruh fakta persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.


Sementara itu, penasihat hukum SR, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang yang dijadwalkan pekan depan.


Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi maupun terdakwa merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SR sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


*Tim red

 

Tags