Lapas Pasir Pangarayan Berikan Pemahaman Hak Integrasi kepada Warga Binaan Lewat Sosialisasi

Palukeadilannews.com

Pasir Pengaraian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi warga binaan, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan terkait mekanisme pengusulan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra. Dalam penyampaiannya, peserta diberikan penjelasan mengenai berbagai bentuk hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, hingga tahapan yang harus dilalui dalam proses pengusulannya.


Untuk memastikan materi dapat dipahami dengan baik, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan maupun prosedur layanan integrasi.


Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, mengatakan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memberikan pelayanan yang transparan sekaligus memastikan warga binaan memperoleh informasi yang benar mengenai hak-hak mereka.


"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap warga binaan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib," ujar Andi Rahman.


Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme pemberian hak integrasi akan membantu warga binaan mempersiapkan diri dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga proses pengusulan dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai regulasi.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang informatif, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. Pelaksanaan sosialisasi diharapkan mampu mendorong terciptanya proses pelayanan hak integrasi yang semakin transparan serta memberikan kepastian informasi bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.


*Tim red