Kejari Rokan Hulu Tegaskan Penetapan Hakim Soal Izin Berobat Sariman Telah Dilaksanakan

Palukeadilannews.com

Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu memastikan telah melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengabulkan permohonan izin berobat bagi Sariman. Izin tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang diketahui menderita penyakit diabetes (gula) dan gangguan pada paru-paru.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan izin berobat diajukan langsung oleh Sariman dalam persidangan. Menurutnya, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti medis serta mendengarkan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.


“Pada persidangan, yang bersangkutan mengajukan permohonan izin berobat karena kondisi kesehatannya yang serius, yakni menderita penyakit gula dan gangguan paru-paru. Setelah mempertimbangkan keterangan medis yang diajukan serta kondisi kesehatannya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan,” ujar Vegi Fernandez melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).


Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kejari Rokan Hulu langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Sariman memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.


“Kami telah melaksanakan penetapan hakim dengan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan agar yang bersangkutan mendapatkan akses perawatan, termasuk berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.


Vegi menegaskan bahwa pelaksanaan izin berobat tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama menjalani perawatan, Sariman tetap berada dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan tahanan.


“Pelayanan kesehatan merupakan hak yang harus dipenuhi. Selama proses perawatan berlangsung, kami tetap menjamin perlindungan hukum serta melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.


Ia juga menepis anggapan bahwa pemberian izin berobat akan menghentikan atau membatalkan proses hukum terhadap Sariman. Menurutnya, izin tersebut diberikan murni atas dasar pertimbangan medis dan tidak memengaruhi status hukum yang bersangkutan.


“Izin berobat diberikan semata-mata karena kebutuhan medis dan tidak mengubah status hukum yang bersangkutan. Proses pemeriksaan maupun persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan,” tegas Vegi.


Melalui pelaksanaan penetapan hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka atau terdakwa, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


“Prinsipnya, kami melaksanakan penetapan hakim sebagaimana mestinya. Hak atas pelayanan kesehatan tetap diberikan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Vegi Fernandez.


*Tim red

 

Tags