Siak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berjalan meski terdapat tindakan penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI. Penyegelan tersebut disebut hanya bersifat sementara sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kegiatan investasi dapat kembali berjalan normal setelah kewajiban administrasi dipenuhi.
“Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Penyegelan ini hanya sementara dan merupakan bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi serta tidak merusak ekosistem pesisir maupun menimbulkan tumpang tindih dengan usaha lainnya,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, KKP mendukung penuh investasi yang berkembang di kawasan industri milik Pemerintah Kabupaten Siak tersebut. Namun, seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Penyegelan akan langsung dibuka setelah kelengkapan administrasi diselesaikan. Jadi tidak mengganggu investasi. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memastikan seluruh regulasi dipenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto, mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung perkembangan KITB yang saat ini mulai menarik investasi berskala besar.
Ia menjelaskan bahwa persoalan PKKPRL merupakan bagian dari proses pemenuhan administrasi. Pihak PT MNS, kata dia, telah menyampaikan bahwa izin tersebut sedang dalam proses pengajuan ke KKP.
Eriyanto juga menegaskan bahwa penghentian sementara tidak berlaku untuk seluruh kegiatan pembangunan. KKP hanya menghentikan aktivitas pada pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang masih dalam tahap penimbunan.
“Yang dihentikan sementara hanya pembangunan slipway dan dermaga yang berada pada area ruang laut. Sementara kegiatan pembangunan di darat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Menurutnya, izin dari KKP diperlukan karena sebagian pembangunan berada di luar bibir tebing atau menjorok ke wilayah perairan. Oleh sebab itu, aktivitas pada titik tersebut harus menunggu penyelesaian perizinan yang diperlukan.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pembangunan galangan kapal tidak dihentikan seluruhnya. Hanya beberapa titik yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut yang dihentikan sementara, sedangkan kegiatan lainnya tetap berlangsung,” katanya.
PT MNS sendiri merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB. Proyek tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Afni Zulkifli. Investasi pembangunan galangan kapal tersebut mencapai lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap dan diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.
(*06/raisya)

