SIAK – Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan tahun 2026. Pembayaran tersebut mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Bupati Siak, Afni, mengatakan pembayaran gaji ke-13 tahun ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga menerima hak yang sama. Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Pembayaran gaji ke-13 ini murni bersumber dari APBD Kabupaten Siak. Begitu pendapatan daerah tersedia dan mencukupi, kami sisihkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. PPPK paruh waktu juga untuk pertama kalinya menerima gaji ke-13, setelah sebelumnya menerima gaji ke-14 atau THR dari APBD,” ujar Afni, Rabu (24/6/2026).
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp41 miliar dan seluruhnya berasal dari APBD Kabupaten Siak. Saat ini dana tersebut telah tersedia di kas daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.
Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran bagi tenaga non-ASN yang mayoritas berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli 2026 yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, total dana yang akan beredar dari kas daerah diperkirakan mencapai Rp108 miliar dan diterima oleh lebih dari 11 ribu orang.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, berharap dana tersebut dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak guna membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak untuk menjaga perputaran ekonomi daerah. Gaji ke-13 juga diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Siak tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Menurut Afni, hingga saat ini pemerintah daerah telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, dengan sisa kewajiban sekitar Rp77,4 miliar.
Sementara itu, utang tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp317,3 miliar.
Afni optimistis beban tersebut dapat dituntaskan seiring adanya pengakuan pemerintah pusat terhadap kekurangan penyaluran dana ke daerah. Kabupaten Siak sendiri masih memiliki piutang kurang salur dari pemerintah pusat sekitar Rp489 miliar.
“Jika pemerintah pusat membayarkan kewajibannya kepada daerah, maka kami akan memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Kami optimistis hal itu dapat direalisasikan karena pemerintah pusat telah mengakui kewajiban tersebut,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Afni mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat meski di tengah kondisi fiskal yang cukup berat.
“Alhamdulillah, gaji ke-13 dapat dibayarkan dan kewajiban kepada pihak ketiga juga terus dicicil. Kami berharap seluruh jajaran tetap memberikan pelayanan terbaik serta terus berinovasi untuk masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya.
(*06/raisya)

