Pelaku berinisial T.H (33), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan itu menjadi akhir dari pelarian panjang pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian Polsek Muara Bungo.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Meski pelaku berusaha berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, Tim Opsnal Reborn tetap melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.
Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Styawan, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., C.Lma membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan korban,” ujar IPDA Andi Mirza.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Korban diketahui bernama M (45), seorang wiraswasta asal Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Peristiwa itu bermula ketika korban memberikan tempat menginap kepada pelaku bersama tiga rekannya di rumah kost miliknya. Saat itu korban tidak memiliki rasa curiga sedikit pun karena para tamunya terlihat bersikap biasa dan sopan.
Bahkan salah seorang rekan pelaku sempat meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Kendaraan tersebut sempat dikembalikan sehingga korban semakin percaya kepada mereka.
Namun di balik sikap ramah yang diperlihatkan, ternyata para pelaku diduga telah menyusun rencana jahat. Saat kondisi rumah mulai sepi dan korban lengah, T.H diduga membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa izin.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang beberapa saat kemudian. Ia langsung berusaha mencari di sekitar lokasi rumah kost, namun sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BH 6449 UT itu sudah tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Tidak terima atas aksi pencurian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Muara Bungo agar kasus tersebut segera diproses secara hukum.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reborn Unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan berbagai informasi dari saksi-saksi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Perburuan terhadap pelaku tidak berjalan mudah. Polisi harus bekerja ekstra karena pelaku diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun berkat kerja sama tim dan informasi yang terus dikembangkan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk penting mengenai keberadaan T.H.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Jambi. Tim Opsnal Reborn kemudian menyusun strategi penangkapan agar pelaku tidak kembali lolos.
Tanpa membuang waktu, aparat langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Pengintaian dilakukan secara tertutup untuk memastikan target benar-benar berada di lokasi tersebut.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan. T.H berhasil diamankan tanpa sempat memberikan perlawanan berarti.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa menuju Mapolsek Muara Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, aparat juga menelusuri apakah pelaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain, baik di Kabupaten Bungo maupun daerah berbeda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai langkah cepat aparat kepolisian memberikan rasa aman dan menunjukkan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas.
Masyarakat berharap penangkapan pelaku curanmor tersebut bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak mencoba melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bungo.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima orang yang baru dikenal. Sikap ramah dan sopan tidak selalu menjamin seseorang memiliki niat baik.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang yang belum benar-benar dipercaya. Kelengahan kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.
“Waspada tetap penting. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait kendaraan pribadi atau barang berharga lainnya,” kata IPDA Andi Mirza.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta masyarakat aktif membantu menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Menurut polisi, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus kriminalitas. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi petunjuk penting bagi aparat di lapangan.
Keberhasilan Tim Opsnal Reborn Polsek Muara Bungo menangkap buronan curanmor tersebut kembali memperlihatkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo tetap terjaga. Warga juga berharap aparat terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Bagi aparat kepolisian, tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal. Sejauh apa pun mencoba melarikan diri, pada akhirnya hukum akan tetap mengejar.
Dan bagi T.H, pelarian yang sempat membawanya hingga ke Kota Jambi kini harus berakhir di balik jeruji besi.
(*06/raisya)

