PERMAMPU dan Jaringan CSO Sumatera Kritik Lambannya Penanganan Bencana Ekologis di Tiga Provinsi

Palukeadilannews.com

MEDAN — Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR Sumatera) dan jaringan organisasi masyarakat sipil (CSO) dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan bencana ekologis yang hingga kini masih menyisakan persoalan serius bagi para penyintas. Enam bulan pascabencana, berbagai kebutuhan dasar korban dinilai belum tertangani secara layak dan menyeluruh.


Sorotan tersebut mengemuka dalam pertemuan hybrid bertajuk Gerakan Penyadaran & Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan Terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera yang digelar pada 23 Mei 2026.


Kegiatan ini melibatkan ratusan peserta dari berbagai wilayah terdampak di Sumatera. Tercatat sebanyak 269 perempuan dan 21 laki-laki mengikuti forum yang berlangsung di 35 titik zoom secara serentak. Peserta berasal dari unsur perempuan muda, perempuan lansia, NGO, akademisi, komunitas masyarakat sipil, hingga kalangan jurnalis.


Dalam forum tersebut, para peserta mengungkapkan bahwa penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berjalan sangat lambat. Mereka menilai perhatian publik terhadap bencana perlahan memudar, sementara para korban masih menghadapi berbagai kesulitan hidup sehari-hari.


Dahlan dari Yayasan Sahara Aceh mengatakan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari kata pulih. Menurutnya, publik seolah menganggap persoalan telah selesai, padahal banyak hak penyintas yang belum dipenuhi pemerintah.


“Isu bencana banjir dan longsor di Aceh meredup dan sangat sedikit yang menyuarakannya, seolah-olah dampaknya sudah tertangani, padahal kenyataannya belum memenuhi hak korban,” ujarnya.


Salah satu persoalan yang paling banyak disoroti adalah kondisi hunian sementara bagi para korban. Erna dari Flower Aceh mengungkapkan adanya ketimpangan kualitas hunian sementara di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.


Ia menyebut hunian sementara yang dibangun pihak Danantara jauh lebih layak dibandingkan hunian yang dibangun oleh BNPB. Menurutnya, bangunan dari BNPB terasa panas saat siang hari, sistem pembuangan limbah tidak memadai, dan tidak tersedia dapur maupun kamar yang layak bagi keluarga penyintas.


Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum diterapkannya standar kemanusiaan secara maksimal dalam penanganan bencana.


Keluhan serupa juga datang dari penyintas di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ramida Sinaga dari PESADA menjelaskan bahwa warga yang mengungsi di Rusunawa Pandan harus menghadapi kondisi lingkungan yang tidak ramah bagi kelompok rentan, terutama lansia.


“Orang tua harus naik tangga sampai lantai tiga, bayar listrik sendiri, dan lingkungan tempat tinggal kurang bersih,” ungkap Ramida.


Selain persoalan hunian, kebutuhan dasar para korban juga disebut belum terpenuhi dengan baik. Nyak Amoi dari KPI Aceh mengatakan masih banyak penyintas yang belum menerima bantuan secara merata. Ia juga menyoroti belum tersedianya data terpilah korban, minimnya pelayanan kesehatan, dan belum jelasnya pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.


Menurut jaringan masyarakat sipil tersebut, kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjamin hak korban untuk mendapatkan pelayanan minimum secara layak.


Mereka juga mendorong pemerintah menerapkan standar SPHERE dalam penanganan bencana agar proses pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga manusiawi, adil, dan berpihak pada kelompok rentan.


Dalam pertemuan itu, PERMAMPU secara khusus menyoroti kondisi para lansia yang dinilai sering kali terabaikan dalam proses evakuasi maupun relokasi. Berdasarkan pendampingan terhadap 681 lansia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ditemukan banyak lansia mengalami kesulitan mengakses hunian layak, layanan dasar, hingga keterlibatan dalam pengambilan keputusan.


Seorang lansia asal Tapanuli Tengah, Ibu Ngatinem, menceritakan kesedihan yang dialaminya setelah rumah rusak akibat bencana dan sawah miliknya gagal panen. Ia mengaku hanya bisa pasrah menghadapi kondisi tersebut sambil berharap bantuan segera datang.


Sementara itu, psikolog Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., menegaskan bahwa proses pemulihan pascabencana sering kali mengabaikan kebutuhan psikososial para lansia dan kelompok rentan lainnya.


Menurutnya, relokasi hunian seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif agar tidak memutus keterikatan emosional warga terhadap lingkungan tempat tinggal mereka selama ini.


“Warga lanjut usia yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait relokasi terbukti memiliki tingkat adaptasi sosial yang lebih baik dibandingkan mereka yang tidak dilibatkan,” jelasnya.


Selain membahas pemulihan korban, forum tersebut juga menyoroti persoalan tata kelola lingkungan yang dianggap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya bencana ekologis di Sumatera.


Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera di Padang diketahui telah mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut menilai banjir bandang dan longsor bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan juga akibat buruknya tata kelola lingkungan serta pemberian izin di kawasan lindung.


Peneliti Universitas HKBP Nommensen, Dr. Dimpos, menyebut revisi RPJMD dan RTRW di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.


Ia menilai keterlibatan masyarakat sipil sangat penting agar kebijakan pembangunan tidak kembali melahirkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana baru di masa mendatang.


Menutup forum, Konsorsium PERMAMPU bersama jaringan CSO Sumatera menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.


Pertama, mereka mendesak pemerintah bertindak lebih serius, terkoordinasi, dan didukung anggaran memadai untuk memastikan hunian layak, pemulihan ekonomi, serta layanan dasar yang bermutu bagi korban bencana.


Kedua, mereka meminta perbaikan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, termasuk revisi RPJMD dan RTRW daerah, dengan menempatkan tata kelola lingkungan serta partisipasi masyarakat sipil sebagai prioritas utama.


Ketiga, mereka mendesak adanya dukungan khusus bagi lansia, perempuan kepala keluarga, dan kelompok rentan lainnya melalui pendampingan psikologis, kesiapsiagaan berbasis komunitas, jaminan sosial, serta akses layanan dasar yang lebih inklusif.


Bagi para penyintas, pemulihan belum benar-benar selesai. Sementara bagi para aktivis perempuan dan masyarakat sipil, bencana ekologis di Sumatera bukan sekadar persoalan banjir dan longsor, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, tanggung jawab negara, dan pemenuhan hak hidup layak bagi seluruh warga terdampak.


(*06/raisya)

 

Tags