Selundupkan 110 Kg Ganja dari Thailand 22 Orang Biksu Ditangkap Otoritas Sri Lanka

Palukeadilannews.com

Gambar ilustrasi AI

Otoritas Sri Lanka kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan sosok tak terduga. Sebanyak 22 orang biksu diamankan oleh petugas bea cukai setibanya mereka di Bandara Internasional utama negara tersebut, usai melakukan perjalanan dari Thailand. Penangkapan ini menjadi sorotan karena para pelaku berasal dari kalangan religius yang selama ini identik dengan kehidupan sederhana dan menjauhi hal-hal terlarang.


Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 April 2026, ketika para biksu tersebut baru saja tiba dari Bangkok, ibu kota Thailand, setelah menjalani perjalanan selama empat hari. Berdasarkan keterangan resmi dari juru bicara Bea Cukai Sri Lanka, para biksu tersebut diduga kuat terlibat dalam upaya penyelundupan ganja jenis kush dengan total berat mencapai 110 kilogram atau sekitar 242 pon.


Modus yang digunakan terbilang cukup rapi dan terorganisir. Masing-masing biksu diketahui membawa sekitar 5 kilogram ganja yang disembunyikan secara cermat di dalam koper mereka. Narkotika tersebut diselipkan di balik dinding palsu yang dibuat khusus untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara. Namun, upaya tersebut akhirnya terungkap berkat ketelitian petugas yang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan para penumpang.


“Setiap individu membawa kurang lebih 5 kilogram narkotika yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di koper mereka,” ujar juru bicara Bea Cukai Sri Lanka. Ia menambahkan bahwa setelah penangkapan, seluruh tersangka langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.


Para biksu tersebut dijadwalkan untuk menjalani persidangan pada hari yang sama di hadapan hakim setempat. Menurut informasi yang beredar, sebagian besar dari mereka merupakan mahasiswa muda yang berasal dari berbagai kuil di Sri Lanka. Fakta ini semakin menambah keprihatinan publik, mengingat usia mereka yang masih muda serta latar belakang pendidikan keagamaan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral.


Lebih lanjut, diketahui bahwa perjalanan para biksu ke Thailand tersebut didanai oleh seorang pengusaha. Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini, termasuk peran pihak sponsor dalam perjalanan tersebut.


Penemuan ini disebut sebagai salah satu kasus penyelundupan ganja jenis kush terbesar yang pernah terjadi di bandara internasional utama Sri Lanka. Kasus ini juga menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh aparat dalam beberapa tahun terakhir.


Sebelumnya, pada Mei tahun lalu, seorang wanita asal Inggris berusia 21 tahun juga ditangkap di bandara yang sama karena membawa 46 kilogram narkoba. Ia diketahui melakukan perjalanan dari Bangkok menuju Kolombo, rute yang kini semakin menjadi perhatian aparat sebagai jalur rawan penyelundupan.


Selain melalui jalur udara, pihak berwenang Sri Lanka juga kerap menemukan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah besar heroin dan obat-obatan terlarang lainnya berhasil disita dari kapal-kapal nelayan kecil yang mencoba memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkotika internasional terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan identitas tertentu guna mengurangi kecurigaan. Oleh karena itu, aparat keamanan di berbagai negara terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk utama, baik di bandara maupun pelabuhan.


Pemerintah Sri Lanka sendiri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.


(*06/raisya)