SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan guna menampung berbagai keluhan maupun laporan dari masyarakat terkait menu MBG yang diterima oleh penerima manfaat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan bahwa pembukaan layanan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Menurutnya, langkah ini diambil menyusul banyaknya masukan dari masyarakat yang menilai menu MBG kurang layak serta tidak sesuai dengan kebutuhan usia penerima.
“Ibu Bupati menerima banyak masukan terkait penyaluran MBG. Karena itu, kami membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami juga sudah menyiapkan dashboard termasuk nomor WhatsApp yang bisa dihubungi,” ujar Rozi, Senin (16/3/2026).
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat mengakses situs resmi di simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan darurat bebas pulsa di call center 112, khusus untuk kondisi kegawatdaruratan.
Rozi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus bersifat faktual dan dapat diverifikasi, bukan berupa tuduhan atau informasi yang tidak benar.
“Silakan lapor jika ditemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan harus merupakan laporan terverifikasi, bukan tuduhan atau fitnah. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan ini bertujuan untuk memastikan program MBG berjalan dengan aman, sehat, transparan, dan tepat sasaran.
Layanan pengaduan tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab program, seperti Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Kesehatan.
“Setelah pertemuan Ibu Bupati bersama mitra dan Yayasan SPPG, dibentuk grup koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan perangkat daerah. Setiap hari mereka wajib memperbarui jenis makanan yang didistribusikan,” tambahnya.
Dalam mekanisme pengawasan, setiap SPPG diwajibkan mengunggah menu MBG ke dalam grup tersebut, lengkap dengan foto, kandungan gizi, serta rincian harga masing-masing makanan.
“Jika merujuk pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG juga diwajibkan memiliki media sosial. Setiap menu yang akan didistribusikan harus diunggah terlebih dahulu ke media sosial,” tutup Rozi.


