Pekanbaru – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui layanan kunjungan warga binaan, Senin (16/03/2026).
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kecermatan petugas dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya dalam pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Penerapan SOP secara konsisten menjadi langkah awal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, terus mengingatkan seluruh petugas agar meningkatkan kewaspadaan dalam memeriksa barang maupun badan setiap pengunjung.
“Waspada dan teliti adalah kunci bagi petugas pemasyarakatan dalam mengamati situasi serta gerak-gerik mencurigakan. Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti pentingnya ketelitian tersebut. Ke depan, kami akan terus meningkatkan pengawasan. Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat layanan kunjungan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pengunjung yang merupakan anggota keluarga dari warga binaan berinisial DH di ruang layanan kunjungan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian pengunjung tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke ruang keamanan dan ketertiban (Kamtib) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, warga binaan berinisial DH akan dikenakan hukuman disiplin berupa register F dan dipindahkan ke sel khusus (straf cell) untuk pembinaan lanjutan. Sementara itu, pihak keluarga yang terlibat dikenakan larangan berkunjung dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

