Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026), dengan tujuan memberikan pemahaman, informasi, serta edukasi kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik tersebut.
Sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, menjelaskan bahwa praktik gratifikasi dapat terjadi akibat berbagai faktor.
Di antaranya adalah kurangnya kontrol dan pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya dan norma sosial yang berkembang, serta penyalahgunaan kekuasaan.
Mereka juga memaparkan sejumlah contoh kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.
“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terkait gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk gratifikasi,” ujarnya.
Afni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa seluruh aparatur tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.



