Nonaktifan Otomatis NPWP Istri oleh Direktorat Jenderal Pajak, Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya

Palukeadilannews.com

 

Pekanbaru, 24 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami sejak 25 Januari 2026. 


Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penyesuaian sistem untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga serta menghindari duplikasi data. Menurutnya, dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban perpajakan suami dan istri pada prinsipnya digabungkan dan dilaporkan melalui NPWP suami sebagai kepala keluarga. Istri tidak wajib memiliki NPWP sendiri apabila tidak bekerja atau jika penghasilannya digabung dengan suami.


Namun demikian, terdapat pengecualian. Istri tetap dapat memiliki NPWP aktif apabila memilih pengelolaan pajak terpisah, menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau memiliki perjanjian pemisahan harta.


Direktur Transformasi Teknologi Informasi DJP, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa penonaktifan massal ini juga berkaitan dengan integrasi data kependudukan nasional. 


Integrasi NIK sebagai NPWP memungkinkan sistem mendeteksi data ganda dalam satu keluarga sehingga diperlukan penataan untuk meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan.


Selain itu, sejumlah NPWP istri diketahui tidak pernah digunakan untuk pelaporan SPT maupun pembayaran pajak dalam waktu lama sehingga dinonaktifkan otomatis demi efisiensi sistem administrasi.


DJP memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan sanksi maupun denda selama kewajiban pajak keluarga tetap dipenuhi melalui NPWP suami. 


Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami dengan mencantumkan status perkawinan, jumlah tanggungan, serta penghasilan istri apabila digabung.


Konsultan pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Sukrisno Agoes, menilai langkah ini justru mempermudah wajib pajak karena menyederhanakan administrasi tanpa menambah risiko pemeriksaan selama pelaporan dilakukan dengan benar.


Meski dinonaktifkan, NPWP istri tetap dapat diaktifkan kembali tanpa biaya melalui Kantor Pelayanan Pajak atau layanan daring DJP apabila dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, membuka usaha, pengajuan kredit, maupun investasi.


Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional guna meningkatkan akurasi data, efisiensi layanan, serta kepatuhan wajib pajak. 


DJP mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan ini dengan benar dan tidak terpengaruh informasi yang tidak valid.


Tags