Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Amankan 121,52 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkotika. 


Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai 121,52 kilogram sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya dari 18 kasus besar.


Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (27/8/2025), yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. 


Acara tersebut turut dihadiri pejabat tinggi dari unsur pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pihak keamanan bandara.


Pengungkapan Kasus Terbaru


Dalam momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 42,4 kg sabu yang dikemas dalam 44 bungkus. Barang haram itu diamankan dari dua tersangka berinisial WS dan AHA, yang berperan sebagai kurir darat.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen. Dengan teknologi kepolisian yang kami miliki, kami berhasil mendeteksi pengiriman sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru sebelum sempat diedarkan,” ujar Kombes Pol Putu Yudha.


Dari keterangan tersangka, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran. Selain sabu, turut diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.


Pemusnahan Barang Bukti


Selain pengungkapan kasus terbaru, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap 18 kasus dalam tiga bulan terakhir, dengan rincian:


121,52 kg sabu


4.592 butir ekstasi


647 butir Happy Five


257,8 gram heroin


34,85 gram ketamin


624 cartridge vape liquid narkotika


Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp123,7 miliar, dengan potensi penyelamatan terhadap 6,6 juta jiwa masyarakat.


Sebagian besar narkotika diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. 


Jalur udara juga tak luput menjadi sasaran, dengan beberapa kasus berhasil diungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU.


Komitmen Penindakan Tegas


Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.


“Hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Jika hanya satu warga menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. 


Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami tidak akan ragu menindak hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.


Polda Riau juga mengajak seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, serta masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi masa depan.

 

Tags