Bawaslu Riau Imbau KPU Tingkatkan Kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 20 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Imbauan ini dikeluarkan melalui surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kualitas data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.


Imbauan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, yaitu:


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,


Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan


Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.


Bawaslu Provinsi Riau menekankan enam poin utama dalam pelaksanaan PDPB, yaitu:


Koordinasi Lintas Instansi

KPU diharapkan melaksanakan koordinasi secara berkala (minimal setiap enam bulan) dengan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, instansi vertikal terkait, TNI, Polri, dan instansi lainnya dalam rangka penyusunan data PDPB.


Validasi dan Pemetaan Data

Proses pemutakhiran harus mencakup validasi elemen data pemilih dan pemetaan terhadap pemilih baru serta mereka yang tidak memenuhi syarat.


Pemutakhiran Data Terintegrasi

Data diperoleh melalui hasil sinkronisasi, koordinasi lintas lembaga, serta laporan masyarakat. Data juga harus dipilah berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan/desa) dan kelompok pemilih khusus seperti tahanan, panti sosial, serta pemilih yang berpindah domisili.


Klasifikasi Pemilih

Pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti warga negara asing, pemilih yang telah meninggal, pemilih ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih harus diidentifikasi dan dicoret dari daftar pemilih. Sebaliknya, pemilih baru yang memenuhi syarat harus segera ditambahkan.


Pleno Terbuka dan Transparansi

KPU diwajibkan menyelenggarakan rapat pleno terbuka minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota. Hasil rapat pleno wajib diumumkan secara terbuka melalui situs resmi dan media sosial KPU.


Tindak Lanjut Masukan Masyarakat

KPU perlu menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat atas proses dan hasil PDPB serta menetapkan hasil rekapitulasi dalam bentuk keputusan resmi.


Bawaslu Provinsi Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap setiap tahapan PDPB guna menjamin hak pilih warga negara tetap terlindungi dan mendukung terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

 

Tags