Polda Riau Ungkap 14,96 Kg Sabu Jaringan Internasional, Dua Tersangka Diamankan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Riau. 


Melalui operasi yang melibatkan strategi kepolisian modern dan informasi dari masyarakat, aparat berhasil menyita 14,96 kilogram sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional.


Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau pada Jumat (20/6/2025), Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menyampaikan apresiasi terhadap tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus besar ini.


“Ini bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih masif dan menjadi ancaman serius. Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demi mewujudkan Riau yang aman dan bebas dari narkoba.


Kronologi Pengungkapan


Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi pengungkapan yang bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil pada dini hari, Rabu, 11 Juni 2025.


“Mobil tersebut sempat membuang sebuah karung misterius di samping GOR Rumbai. Setelah diamankan, karung itu ternyata berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Putu.


Tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan, yaitu Toyota Innova warna silver, di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah, Pekanbaru.


Dengan bantuan Polres Siak, dua tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 15 Juni 2025. Mereka adalah AP (kurir utama) dan AW (pengawas, berprofesi sebagai penyanyi biduan). Dari pengakuan AP, ia menerima bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram, dengan total Rp150 juta untuk pengiriman kali ini.


Barang Bukti dan Potensi Kerusakan


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:


15 bungkus besar narkotika jenis sabu (total 14,96 kg),


1 unit mobil Toyota Innova,


Beberapa unit ponsel,


Sejumlah uang tunai.


Kombes Putu menambahkan bahwa jika sabu tersebut beredar, diperkirakan dapat merusak sekitar 74.825 jiwa, dengan nilai pasar mencapai hampir Rp15 miliar.


Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


Residivis dan DPO


Mirisnya, tersangka AP diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dengan barang bukti mencapai 59 kg sabu. Sementara itu, pemilik sabu berinisial AL masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya dan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.


Ajakan untuk Masyarakat


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menekan laju peredaran narkoba. Polda Riau mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.


“Bersama, kita bisa menciptakan Riau yang lebih bersih, aman, dan bebas dari ancaman narkoba,” tutup Kombes Putu.

 

Tags