Kejaksaan Tinggi Riau Tingkatkan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% PT SPRH ke Tahap Penyidikan

Palukeadilannews.com

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895 untuk periode tahun 2023 hingga 2024.


Proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


Hal ini ditegaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.


Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. "Benar, saat ini prosesnya sudah pada tahap penyidikan," ujarnya, Senin (23/6).


Dalam rangka pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari unsur manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang diduga terkait dalam pengelolaan dana PI tersebut. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa, antara lain:


MF – Direktur Keuangan PT SPRH (sejak 7 November 2023 – sekarang)


RH – Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (2021–2026) dan Plt. Direktur Utama (2023)


AS – Manajer Cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi (2023 – sekarang)


KD – Sekretaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (April–Agustus 2024)


TS – Komisaris Utama PT SPRH (2023 – sekarang)


ZP – Direktur Pengembangan PT SPRH (2023 – sekarang)


Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa dana PI yang diperoleh PT SPRH tidak dikelola sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Tags