Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp133 Miliar

Palukeadilannews.com

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menorehkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini, Rabu (28/5), aparat berhasil memusnahkan narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan dari 18 kasus berbeda yang terjadi pada periode Maret hingga Mei 2025.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:


Sabu: 119,7 kilogram


Heroin: 3,87 kilogram


Ekstasi: 43.674 butir


Ganja: 16 kilogram


Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, dalam sambutannya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan berhenti dalam upaya memerangi narkoba.


“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.


Rinciannya adalah sebagai berikut:


Ditresnarkoba Polda Riau: 10 kasus


Polres Dumai: 3 kasus


Polres Bengkalis: 3 kasus


Polres Kampar: 2 kasus


Diperkirakan, jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya dapat mencapai Rp133 miliar, dan berpotensi membahayakan lebih dari 709.000 jiwa.


Penyelidikan juga mengungkap bahwa jaringan pengedar narkotika ini tidak hanya berskala lokal, namun juga dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Rute distribusinya mencakup wilayah Sumatera (Riau, Medan, Palembang, Lampung) hingga Pulau Jawa (Jawa Timur).


“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” ujar Kombes Putu Yudha.


Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen dan transparansi Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.


Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta insan pers, dan didahului dengan pengujian keaslian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Riau.

 

Tags