Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 17,37 Kg Sabu

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Jumat, 16 Mei 2025.


Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Andrianto Jossy dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto, Kabid Propam, serta Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.


Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika dan premanisme di wilayah Riau. Hal ini selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., serta program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba.


Dalam pemaparannya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mewakili Wakapolda Riau, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama satu hingga dua bulan dan membuahkan hasil pada tanggal 12 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan total berat 17,37 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah mobil Honda Brio.


Empat tersangka berhasil ditangkap, yaitu I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai kurir, sementara D dan A bertugas menjemput sabu dari Jakarta atas perintah MN, seorang narapidana yang mengendalikan jaringan ini dari dalam Lapas di Riau. Dalam pengembangan kasus, MN juga berhasil diamankan.


"Keberhasilan ini menyelamatkan lebih dari 86.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp17,3 miliar," terang Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.


Polda Riau saat ini masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial AZ, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini dari luar negeri dan merupakan narapidana buron dari Lapas Bengkalis.


Keempat tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam mendukung reformasi hukum dan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia,” tutup Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.

 

Tags