Polda Riau dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Pulau Rupat

Palukeadilannews.com

Pekanbaru, 19 Mei 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui perairan Riau. 


Dalam operasi gabungan yang digelar pada awal Mei 2025, aparat menyita 38,4 kilogram sabu dan 35.432 butir ekstasi yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Maret 2025 oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa pada 5 Mei 2025, petugas berhasil menggagalkan pengiriman besar narkotika dan mengamankan lima tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengambil barang di laut hingga pengantar ke wilayah Pekanbaru dan Palembang. Dua tersangka tambahan juga diamankan karena terlibat dalam logistik dan komunikasi jaringan.


“Para pelaku menerima bayaran mulai dari Rp10 juta hingga Rp140 juta untuk setiap pengantaran. Dari penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 213 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Putu.


Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp46,3 miliar. Saat ini, aparat masih memburu pengendali utama jaringan yang diduga berada di luar negeri. Upaya kerja sama internasional sedang dijajaki guna mengungkap seluruh struktur sindikat ini.

 

Tags