Terungkap! Pria di Kampar Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga 10 Kali

Palukeadilannews.com

Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Ia diduga membawa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun dan melakukan persetubuhan berulang kali selama korban berada di tempat tersebut.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban mencari keberadaan putrinya yang meninggalkan rumah. Korban akhirnya ditemukan di rumah orang tua terduga pelaku di Kecamatan Kampar pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban pergi dari rumah. Orang tua korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga menemukan anaknya di rumah keluarga terduga pelaku.

Setelah menemukan korban, ayahnya langsung membawa anak tersebut kembali ke rumah mereka di Kecamatan Rumbio Jaya.

Menurut keterangan polisi, setelah ditanya oleh keluarganya, korban mengaku telah mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh P sebanyak 10 kali selama berada di tempat tersebut.

"Selama disembunyikan selama dua hari itu, pelaku mencabuli korban sebanyak 10 kali," ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Dilaporkan Orang Tua Korban

Mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Senin (5/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku pada Senin (19/10/2026).

Tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap P sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat diamankan, terduga pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Kampar.

"Tim langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar," jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, P dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menyebut Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 13 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus. Penanganan perkara yang melibatkan anak tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban.

Identitas korban perlu dirahasiakan untuk mencegah dampak sosial maupun psikologis yang dapat timbul akibat pemberitaan.

Hingga kini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags