Siak - Komitmen membangun kesejahteraan masyarakat melalui penguatan zakat mengantarkan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional. Dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026, Afni menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan tersebut, sekaligus masuk dalam jajaran 15 kepala daerah penerima apresiasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Penghargaan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026), tersebut bukan sekadar seremoni atau pengakuan atas dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan zakat. Lebih dari itu, penghargaan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam menjadikan zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan umat.
Bagi Kabupaten Siak, yang dikenal sebagai Negeri Istana dengan kekayaan sejarah, budaya Melayu, dan potensi ekonomi yang beragam, penguatan zakat memiliki arti penting dalam membangun kepedulian sosial. Zakat tidak hanya berkaitan dengan kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi jembatan solidaritas antara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mereka yang membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kehidupan.
Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Siak bersama BAZNAS, potensi zakat diharapkan dapat dihimpun dan dikelola secara profesional, transparan, serta disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pemberdayaan berkelanjutan.
Bupati Siak Raih Penghargaan Nasional
Dalam kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Bupati Siak menerima penghargaan bersama empat kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik, Bupati Sumedang, Bupati Banyumas, dan Bupati Barru.
Secara keseluruhan, sebanyak 15 kepala daerah menerima penghargaan dalam ajang tersebut, terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dukungan kepala daerah dalam memperkuat ekosistem pengelolaan zakat di wilayah masing-masing, termasuk melalui kebijakan, koordinasi kelembagaan, dan pengembangan program sosial yang menyasar masyarakat penerima manfaat.
Bupati Afni menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata milik pemerintah daerah. Ia menyebut penghargaan itu juga menjadi bentuk apresiasi kepada para muzaki yang selama ini telah mempercayakan pembayaran zakat melalui BAZNAS Kabupaten Siak.
"Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki," ujar Afni saat menerima penghargaan di Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan arah pengelolaan zakat yang tidak berhenti pada penyaluran bantuan konsumtif, tetapi juga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi penerima manfaat.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, mustahik diharapkan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, mengembangkan usaha, serta memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Ketika kondisi kehidupannya semakin baik dan memenuhi ketentuan sebagai pemberi zakat, mereka diharapkan dapat bertransformasi menjadi muzaki.
Perubahan tersebut tentu membutuhkan proses, pendampingan, serta program yang tepat sasaran. Namun, semangat itulah yang menjadikan zakat memiliki potensi besar sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Afni juga menyampaikan terima kasih kepada komisioner dan seluruh jajaran BAZNAS Kabupaten Siak serta para muzaki yang telah berkontribusi dalam mendukung pengumpulan dan penyaluran zakat.
"Terima kasih untuk komisioner dan jajaran BAZNAS Siak, serta seluruh muzaki. Kiranya diberi keberkahan dunia akhirat," katanya.
Mengoptimalkan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan
Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pemerintah daerah berperan dalam menciptakan kebijakan yang mendukung, BAZNAS menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat dan dunia usaha memiliki kesempatan berkontribusi melalui pembayaran zakat.
Kolaborasi tersebut penting agar potensi zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Siak, penguatan sinergi dengan BAZNAS menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan manfaat pembangunan. Sebab, kesejahteraan daerah tidak hanya diukur melalui pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik.
Zakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima, sekaligus mendukung program pemberdayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, ketepatan sasaran menjadi hal mendasar. Pengelolaan zakat harus memperhatikan ketentuan delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.
Karena itu, profesionalitas lembaga pengelola, transparansi penghimpunan, akuntabilitas penyaluran, serta kepercayaan masyarakat menjadi unsur penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan zakat.
Afni berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga zakat semakin berperan dalam memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi.
"Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Penghimpunan Zakat Siak Terus Diperkuat
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Siak adalah keberlanjutan penghimpunan zakat melalui BAZNAS. Afni menyampaikan bahwa pengumpulan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Siak dilaporkan mengalami peningkatan setiap tahun.
Menurutnya, capaian tersebut perlu dijaga melalui penguatan koordinasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta perluasan partisipasi berbagai kelompok yang memiliki kewajiban menunaikan zakat.
Di lingkungan pemerintah daerah, mekanisme pembayaran zakat ASN selama ini dilakukan melalui pemotongan otomatis atau payroll bagi ASN yang menjadi muzaki, bekerja sama dengan BAZNAS.
Melalui mekanisme tersebut, pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan dapat dilakukan secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku dan persetujuan atau kewajiban masing-masing muzaki.
Afni menyebutkan, zakat ASN yang dihimpun BAZNAS Kabupaten Siak dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, target penghimpunan zakat yang disampaikannya berada pada kisaran Rp26 miliar hingga Rp28 miliar. Ia menjelaskan, sekitar 55 persen dari target tersebut tidak lagi bergantung pada zakat ASN, sehingga penghimpunan dari sumber lainnya juga memiliki peran penting.
Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis muzaki menjadi salah satu langkah yang perlu terus diperhatikan untuk menjaga keberlanjutan penghimpunan zakat di Kabupaten Siak.
Pemerintah daerah juga melihat peluang untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta, termasuk perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Negeri Istana.
Dengan semakin luasnya keterlibatan masyarakat dan dunia usaha, potensi zakat diharapkan dapat dihimpun secara optimal dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi penerima yang berhak.
Afni Minta Rencana Pembayaran Gaji ASN melalui Kopdes Dikaji Kembali
Di tengah upaya memperkuat pengelolaan zakat, Afni turut menyoroti rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana tersebut, terutama dengan memperhatikan dampaknya terhadap mekanisme penghimpunan zakat yang telah berjalan di daerah.
Menurut Afni, perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN berpotensi memengaruhi sistem pemotongan zakat melalui payroll yang selama ini dijalankan bersama BAZNAS.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu keberlanjutan pelayanan zakat, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
"Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26–28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55 persen tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam," jelas Afni.
Ia menegaskan bahwa BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan agama, termasuk dalam menyalurkan dana kepada delapan golongan penerima zakat.
Menurutnya, penyaluran zakat di Kabupaten Siak menjangkau masyarakat hingga tingkat dusun dan kampung. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola yang memahami kebutuhan masyarakat sekaligus ketentuan syariat mengenai penerima dan penggunaan dana zakat.
"BAZNAS adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan delapan asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fikih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta BAZNAS RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi masukan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan sistem penggajian ASN turut memperhatikan aspek pengelolaan zakat. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BAZNAS dinilai penting untuk memastikan perubahan kebijakan tidak menghambat pelaksanaan kewajiban zakat maupun pelayanan kepada mustahik.
Perusahaan Swasta Diajak Berkontribusi
Selain memperkuat penghimpunan zakat dari lingkungan ASN, Pemerintah Kabupaten Siak juga mendorong perluasan partisipasi sektor swasta.
Afni menyatakan komitmennya agar BAZNAS dapat berperan lebih luas dalam menghimpun zakat dari unit-unit perusahaan swasta yang beraktivitas di Kabupaten Siak.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dunia usaha mengenai pentingnya menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan agama, sekaligus memperkuat kontribusi sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Keterlibatan perusahaan tentu perlu dibangun melalui koordinasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan yang baik, potensi zakat dari sektor usaha dapat menjadi salah satu sumber dukungan bagi program pemberdayaan masyarakat.
"Kami berkomitmen agar BAZNAS juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktivitas di Siak. Karena hakikatnya, di mana mendapat maka di situ membayar zakat," tutur Afni.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat membangun kepedulian bersama, bahwa kesejahteraan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kontribusi seluruh elemen sesuai peran masing-masing.
Dari Penghargaan Menuju Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Penerimaan Grand Award BAZNAS RI 2026 menjadi momentum bagi Kabupaten Siak untuk melanjutkan penguatan tata kelola zakat. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan zakat perlu tercermin dalam manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ke depan, sinergi pemerintah daerah, BAZNAS, muzaki, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Penghimpunan zakat yang berkelanjutan perlu diimbangi dengan penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai syariat Islam.
Lebih jauh, pemberdayaan mustahik perlu terus menjadi perhatian agar penerima zakat tidak hanya memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga memiliki peluang meningkatkan kemandirian ekonomi.
Bagi Negeri Istana, semangat tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesejahteraan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan Bupati Afni, zakat bukan sekadar angka penghimpunan atau capaian kelembagaan. Di dalamnya terdapat amanah, kepedulian, dan harapan agar masyarakat yang membutuhkan memperoleh kesempatan untuk hidup lebih baik.
Dari Siak untuk Indonesia: memperkuat zakat, menumbuhkan kepedulian, dan membangun kemandirian umat demi kesejahteraan masyarakat.( ADV)

