Bupati Afni Perpanjang SK 2.994 PPPK Paruh Waktu, Siak Beri THR dan Gaji ke-13

Palukeadilannews.com

 


SIAK – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memastikan pemerintah daerah memperpanjang Surat Keputusan (SK) sebanyak 2.994 PPPK Paruh Waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Di tengah tekanan fiskal daerah, Pemkab Siak juga memberikan THR atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 kepada para pegawai tersebut.

Kepastian itu disampaikan Bupati Afni saat memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Afni menegaskan bahwa perpanjangan SK bukan sekadar memberikan kepastian bagi pegawai untuk melanjutkan pekerjaan, melainkan juga menjadi pengingat agar seluruh aparatur semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Siak. Selain di Siak, kegiatan serupa juga dilaksanakan di dua titik lainnya, yakni Kecamatan Sungai Apit dan Tualang.

Di hadapan para pegawai, Afni mengingatkan bahwa status dan penghasilan yang diterima harus sejalan dengan kinerja serta pengabdian kepada masyarakat. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja secara profesional, menjaga loyalitas kepada rakyat, dan tidak kehilangan semangat meskipun pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan keuangan yang cukup berat.

“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, dan terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tidak mudah. Doakan pemimpin agar tetap kuat dan istiqomah,” pesan Afni.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Siak tidak memiliki niat untuk merumahkan para PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya mempertahankan keberadaan pegawai sekaligus memenuhi hak-hak mereka sesuai kemampuan dan kebijakan yang berlaku.

“InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah, dengan sedaya upaya di tengah efisiensi, perdana ASN PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji ke-14, dan juga gaji ke-13,” ungkapnya.

2.994 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tercatat sebanyak 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.821 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Pemkab Siak masih didukung 3.037 tenaga non-ASN yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dari basis data sebanyak 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang resmi mendapatkan perpanjangan SK untuk masa kerja satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Sementara itu, sebanyak 54 orang lainnya tidak mendapatkan perpanjangan karena sejumlah alasan. Di antaranya mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan pelanggaran disiplin, hingga tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Afni menegaskan, kesempatan untuk melanjutkan pengabdian harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang tidak hanya hadir untuk menjalankan rutinitas pekerjaan, tetapi juga mampu memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, evaluasi kinerja bukan sekadar formalitas administratif. Penilaian tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur tanggung jawab, kedisiplinan, serta kontribusi setiap pegawai dalam mendukung program pembangunan daerah.

Karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta memahami bahwa perpanjangan SK harus diikuti dengan peningkatan kualitas kerja. Kepercayaan yang diberikan pemerintah perlu dijawab melalui kinerja yang terukur dan pelayanan yang semakin baik.

SKP Jadi Dasar Evaluasi Kinerja

Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut menjadi dasar perjanjian kinerja untuk tahun berikutnya sekaligus pedoman dalam mengukur capaian pekerjaan masing-masing pegawai.

Penilaian dilakukan secara berkala, baik melalui evaluasi triwulanan maupun tahunan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memantau pencapaian target, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan tugas, serta memastikan setiap pegawai menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan.

Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung berperan aktif membimbing serta mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Ia menekankan agar SKP tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya disusun untuk memenuhi kewajiban. Sebaliknya, target yang tercantum di dalamnya harus benar-benar menjadi pedoman kerja dan menghasilkan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, setiap pegawai diharapkan memiliki arah kerja yang jelas, memahami target yang harus dicapai, serta mampu mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.

Disiplin Ditegakkan, Prestasi Diberi Apresiasi

Dalam arahannya, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap pelanggaran disiplin dan etik aparatur.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan, pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak sebelumnya telah dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan etik.

Sebaliknya, Pemkab Siak juga memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang dinilai menunjukkan prestasi serta memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.

Menurut Afni, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.

Pemerintah, kata dia, harus memberikan penghargaan kepada aparatur yang bekerja dengan baik. Namun, tindakan tegas juga perlu diterapkan kepada pegawai yang mengabaikan kewajiban dan melanggar aturan.

“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur bahwa penghasilan yang diterima bersumber dari anggaran negara dan daerah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelaksanaan tugas secara sungguh-sungguh.

Tekanan Fiskal Jadi Tantangan Pemerintah Daerah

Di balik perpanjangan SK dan pemenuhan hak pegawai, Afni mengakui bahwa keberlanjutan pembiayaan aparatur menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Siak.

Tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah menuntut pengelolaan anggaran secara cermat agar kewajiban terhadap pegawai tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang masih menunggu petunjuk teknis adalah rencana penarikan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memberikan ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.

Namun, menurut Afni, tambahan ruang fiskal itu belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, atau setara lebih dari Rp100 miliar.

Tantangan lainnya berkaitan dengan pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC). Afni menyebut Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan bahwa porsi kewajiban pembayaran UHC yang harus ditanggung kabupaten meningkat menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen.

Perubahan tersebut membuat Pemkab Siak harus menyiapkan tambahan anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah menyusun prioritas belanja secara lebih hati-hati, terutama dalam memastikan anggaran yang tersedia mampu mendukung kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memenuhi kewajiban pemerintahan.

“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkap Afni.

Pelayanan kepada Masyarakat Tetap Prioritas

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami penurunan. Seluruh aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, diharapkan tetap menjalankan tugas secara maksimal sesuai bidang masing-masing.

Menurutnya, keberadaan aparatur pemerintah tidak semata-mata berkaitan dengan status kepegawaian maupun besaran penghasilan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pekerjaan yang dilakukan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perpanjangan SK bagi 2.994 PPPK Paruh Waktu sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Siak untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan produktivitas, dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di tengah keterbatasan fiskal.

Afni berharap seluruh pegawai dapat menjaga komitmen pengabdian, bekerja sesuai target, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesannya.

Dengan perpanjangan SK tersebut, Pemkab Siak berharap para PPPK Paruh Waktu semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional. Sebab, kepastian melanjutkan pengabdian harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.(Inf)

Tags