Konflik Kebun Sawit 376 Hektare Memanas, Petani Lubuk Umbut: “Kami Tidak Akan Mundur!”

Palukeadilannews.com


Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Lubuk Umbut, Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, kembali menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pengelolaan kebun sawit seluas 376 hektare yang mereka klaim telah dikelola sejak 2019.

Dengan nada tegas, para petani menyatakan tidak akan tinggal diam jika lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka dikuasai atau dikelola pihak lain tanpa kejelasan dasar hukum dan prosedur yang mereka anggap sah.

Pernyataan itu disampaikan para petani secara bersama-sama pada Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Kelompok Tani Lubuk Umbut.

“Kami Kelompok Tani Lubuk Umbut menolak siapa pun dan dari pihak mana pun yang mencoba menguasai ataupun mengambil kebun sawit yang telah kami kelola sejak 2019,” tegas salah seorang petani.

Bagi para petani, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai lahan. Kebun sawit seluas 376 hektare itu disebut telah menjadi tumpuan ekonomi dan sumber kehidupan keluarga mereka.

Sejak membuka dan mengelola lahan, mereka mengaku telah mengeluarkan tenaga, biaya, serta waktu untuk merawat kebun sekaligus mengurus berbagai dokumen dan perizinan.

“Kebun sawit ini adalah kehidupan kami. Kami sudah mengeluarkan tenaga, materi dan waktu untuk menjadikannya seperti sekarang. Karena itu, kami akan bersatu mempertahankan apa yang selama ini kami kelola,” ujar petani lainnya.

Kedatangan Pihak yang Disebut Membawa Tenaga Panen

Persoalan mencuat setelah pihak yang disebut petani sebagai PT Agrinas Palma Nusantara bersama mitra KSO-nya, CV Java Victory, mendatangi kawasan Kelompok Tani Lubuk Umbut pada Jumat (21/8/2026).

Menurut keterangan petani, kedatangan tersebut berkaitan dengan rencana pengelolaan dan pemanenan sawit di areal yang mereka klaim sebagai lahan kelompok tani.

Petani menyebut pihak tersebut juga membawa tenaga panen dan menyampaikan alasan bahwa lahan tersebut telah diambil alih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Namun, kelompok tani mempertanyakan dasar dan kejelasan informasi tersebut. Mereka menyatakan belum melihat secara langsung aktivitas Satgas PKH di lokasi sebagaimana yang disebutkan.

Karena itu, para petani meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status lahan, dasar penguasaan, serta kewenangan pihak yang akan melakukan pengelolaan maupun pemanenan.

Mereka menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.

Kuasa Hukum: Semua Harus Berdasarkan Prosedur

Kuasa Hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut, Jetro Sibarani, S.H., M.H., mengatakan kelompok tani tersebut dibentuk masyarakat pada 2019 dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Lubuk Umbut.

Menurut Jetro, proses pengurusan perizinan kelompok tani juga telah berjalan dan bahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, telah dilakukan survei serta verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021.

“Dalam pengurusan perizinan, Kelompok Tani Lubuk Umbut sudah memasuki tahap akhir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan survei dan verifikasi pada 2021,” kata Jetro.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang memiliki dasar kewenangan untuk mengelola atau mengambil alih lahan tersebut, seluruh proses harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengelola dan menggantungkan hidup dari kebun tersebut tiba-tiba kehilangan sumber kehidupannya tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Jetro juga menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kelompok Tani Lubuk Umbut.

“Kalau memang ada dasar hukum dan kewenangan, silakan dibuktikan secara terbuka. Kami akan terus memperjuangkan dan membela petani Lubuk Umbut,” tegasnya.

Petani Serukan Pemerintah Turun Tangan

Di tengah ketegangan persoalan tersebut, para petani berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk memastikan status serta dasar hukum pengelolaan lahan.

Mereka meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi memicu benturan di lapangan sebelum status lahan dan kewenangan masing-masing pihak benar-benar terang.

Suasana semakin emosional ketika sejumlah petani menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat.

“Pak Prabowo, tolong kami. Kami petani kecil. Kebun ini adalah kehidupan kami,” teriak sejumlah petani.

Para petani menegaskan mereka siap memperjuangkan kepentingannya melalui jalur yang sesuai dengan hukum. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dan membuka dokumen yang menjadi dasar masing-masing klaim.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai tudingan dan keberatan kelompok tani tersebut belum diperoleh secara langsung dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Java Victory.

Redaksi hallobintang.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agrinas Palma Nusantara, CV Java Victory, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Versi ini lebih kuat karena konfliknya langsung terasa sejak judul, tetapi tetap membedakan antara klaim petani, keterangan kuasa hukum, dan fakta yang masih perlu diklarifikasi.

Tags