ROKAN HULU – Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai memasuki babak akhir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Kamis (3/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa berinisial SR bersama penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan menolak pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
JPU juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam agenda pembelaan, SR melalui penasihat hukumnya menyampaikan sejumlah alasan kepada Majelis Hakim. Salah satu poin yang disampaikan adalah kendaraan yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pihak PT Torgandai.
SR juga menyatakan bahwa dirinya menilai tidak terdapat unsur pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Namun, argumentasi tersebut tidak mengubah sikap JPU. Dalam repliknya, jaksa tetap pada pendirian semula dan meminta Majelis Hakim menjadikan tuntutan yang telah diajukan sebagai salah satu dasar dalam mengambil keputusan.
Kendaraan Telah Dikembalikan
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah satu unit Toyota Avanza milik PT Torgandai dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan.
Dalam perjalanan perkara, kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak perusahaan. Fakta mengenai pengembalian kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan.
Di sisi lain, JPU tetap menilai perkara berdasarkan dakwaan serta fakta-fakta hukum yang dinilai telah terungkap selama persidangan.
Perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan JPU kini menjadi bagian dari materi yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan telah disampaikannya tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa, perkara tersebut semakin mendekati tahap akhir. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, hingga tanggapan jaksa.
Menunggu Putusan Hakim
Posisi SR hingga saat ini masih sebagai terdakwa. Artinya, SR belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Perkara ini pun kini tinggal menunggu langkah berikutnya dari Majelis Hakim. Publik menanti apakah argumentasi JPU atau pembelaan pihak terdakwa yang nantinya lebih meyakinkan majelis dalam menentukan putusan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

