PEKANBARU – Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang terus diperkuat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala tersebut melibatkan jajaran petugas pemasyarakatan dengan pengawasan yang ketat namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Setiap kamar hunian diperiksa secara menyeluruh, disertai penggeledahan badan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku.
Razia difokuskan untuk memastikan tidak adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas, seperti telepon genggam, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan serta jalannya program pembinaan.
Pelaksanaan razia berlangsung tertib dan kondusif. Petugas bekerja secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan bagi terjadinya pelanggaran maupun gangguan keamanan di dalam lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan bahwa razia rutin merupakan salah satu strategi penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan bagi warga binaan.
"Deteksi dini merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, razia rutin akan terus kami laksanakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang," ujarnya.
Menurutnya, lingkungan yang aman dan kondusif menjadi faktor utama agar seluruh program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian, dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan tertib dan memiliki kesempatan lebih baik untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Selain sebagai langkah pengamanan, razia rutin juga menjadi wujud implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan, pemberantasan peredaran barang terlarang, serta penguatan sinergi antarpetugas dalam menjaga stabilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan komitmennya dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang semakin profesional, berintegritas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga binaan maupun petugas.

