Tak Lagi Ditahan di Rutan, PN Rokan Hulu Tegaskan Sariman Tetap Berstatus Tahanan

Palukeadilannews.com

ROKAN HULU – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan terdakwa Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak menghapus status hukumnya sebagai tahanan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.


Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah menilai kondisi kesehatan Sariman yang menderita diabetes serta gangguan paru-paru. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan, dokumen pendukung yang diajukan, dan adanya jaminan dari istri terdakwa agar Sariman mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.


"Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Aldar saat dikonfirmasi.


Ia menegaskan bahwa tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Dengan demikian, meskipun tidak lagi ditempatkan di Rutan, Sariman tetap berstatus sebagai tahanan dan berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.


Selama menjalani tahanan kota, Sariman diwajibkan tetap berada di wilayah yang telah ditentukan, tidak meninggalkan wilayah tersebut tanpa izin, memenuhi setiap panggilan pengadilan maupun penuntut umum, menghadiri seluruh persidangan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan.


Apabila terdakwa melanggar ketentuan tersebut, majelis hakim berwenang mencabut status tahanan kota dan memerintahkan penahanan kembali di Rutan.


Aldar juga menyampaikan bahwa penetapan pengalihan penahanan diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan kemudian diperpanjang melalui penetapan majelis hakim tertanggal 15 Juli 2026 hingga 12 September 2026. Masa tahanan kota tersebut tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Vernandes, S.H., M.H., mengatakan pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang diputus berdasarkan pertimbangan hukum selama proses persidangan berlangsung. Salah satu pertimbangannya ialah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghambat jalannya proses hukum.


"Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Vegi.


Dengan status sebagai tahanan kota, Sariman tetap menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terdakwa tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, wajib mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan majelis hakim, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


*Tim red

 

Tags