Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menghadirkan tiga orang saksi dari pihak PT Torganda untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Ketiganya dimintai penjelasan mengenai kronologi peristiwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Sejak awal sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menggali fakta-fakta yang dianggap relevan dalam pembuktian. Setelah itu, penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa juga diberikan hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga saksi pada pokoknya menyampaikan keterangan yang memiliki substansi serupa. Mereka menerangkan bahwa mobil Xenia yang menjadi objek dugaan penggelapan telah dikembalikan oleh terdakwa kepada pihak PT Torganda.
Namun, para saksi juga menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah perkara terlebih dahulu dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi (LP).
Keterangan yang senada dari ketiga saksi tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap di persidangan dan dicatat dalam berita acara sidang sebagai bagian dari proses pembuktian. Fakta tersebut nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Meski kendaraan telah dikembalikan, pihak PT Torganda tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, perusahaan menilai proses hukum tetap diperlukan guna memperoleh kepastian hukum serta memberikan kejelasan atas rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.
Dalam hukum pidana Indonesia, pengembalian barang yang diduga menjadi objek tindak pidana tidak serta-merta menghentikan penyidikan maupun persidangan. Pengembalian tersebut dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan hakim, namun tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur delik masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim tampak mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi. Seluruh jawaban dicatat sebagai bagian dari dokumen resmi persidangan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Jaksa Penuntut Umum juga mendalami sejumlah aspek, mulai dari proses penguasaan kendaraan, waktu pengembalian mobil, hingga kondisi kendaraan saat diterima kembali oleh pihak perusahaan. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengajukan pertanyaan kepada para saksi, serta menyampaikan pembelaan sesuai dengan hak-haknya dalam proses peradilan pidana.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti lainnya. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, persidangan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan nota pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah maupun tidak bersalah. Oleh karena itu, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan.
Keterangan tiga saksi dari PT Torganda mengenai pengembalian mobil setelah adanya Laporan Polisi menjadi salah satu fakta yang muncul dalam persidangan. Namun, apakah fakta tersebut memenuhi, memengaruhi, atau menghilangkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
Pengadilan juga memiliki kewenangan penuh untuk menilai kredibilitas para saksi, menguji kesesuaian keterangan dengan alat bukti lain, serta menentukan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), terdakwa tetap memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menunggu putusan akhir majelis hakim sebagai bentuk kepastian hukum.
*Tim red

