Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar, Hampir Sejuta Jiwa Berhasil Diselamatkan

Palukeadilannews.com

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus selama dua bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu jalur masuk sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.


Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolda Riau pada Rabu (29/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi. Turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta sejumlah instansi terkait.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, dan 1.281 cartridge liquid yang mengandung etomidate.


Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 16 perkara dengan total 24 tersangka yang kini telah diamankan.


"Para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Setelah masuk melalui wilayah Riau, barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa wilayah lainnya," ujar Kombes Putu.


Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam menggagalkan penyelundupan sekaligus memutus jalur distribusi narkotika lintas daerah.


Selain berhasil menangkap para pelaku, aparat juga memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp69,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Polda Riau memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.


Menurutnya, perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.


"Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan," tegasnya.


Melalui momentum pemusnahan barang bukti ini, Polda Riau kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


*Tim red/deka

 

Tags