PASIR PANGARAIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menerima kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi para tahanan, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memberikan akses informasi dan konsultasi hukum kepada para peserta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra, bersama jajaran petugas serta narasumber dari Posbakum.
Dalam penyuluhan tersebut, para tahanan mendapatkan berbagai materi, mulai dari edukasi hukum, konsultasi hukum secara gratis, pendampingan terhadap permasalahan hukum, hingga penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Ega Saputra, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya memberikan akses informasi hukum kepada para tahanan sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses hukum yang dijalani.
"Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana penyampaian informasi hukum bagi para tahanan sesuai dengan materi yang diberikan oleh narasumber," ujar Ega Saputra.
Ia menambahkan, sinergi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dan Pos Bantuan Hukum menjadi bagian dari komitmen dalam memberikan layanan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pemenuhan hak-hak para tahanan, termasuk hak memperoleh informasi dan layanan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan dapat memahami hak dan kewajibannya, memperoleh gambaran mengenai proses hukum yang sedang dihadapi, serta meningkatkan kesadaran hukum sebagai bekal dalam menjalani proses pembinaan di dalam Lapas.
Penyuluhan hukum tersebut juga menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan pihak terkait dalam mendukung pelayanan yang lebih baik kepada para tahanan, sekaligus memperkuat upaya pembinaan berbasis edukasi hukum.

