Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres, Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan di Media Sosial

Palukeadilannews.com

SIAK – Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Siak pada Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya tuduhan di media sosial dan sejumlah media daring yang menyebut dirinya melakukan perbuatan asusila dengan seorang mahasiswi.


Dalam pelaporan itu, Indra Gunawan didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Eva Nora. Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut diambil sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas nama baik kliennya sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.


Eva Nora menjelaskan bahwa keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Sebelum laporan dibuat, pihaknya mengaku telah membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki keberatan maupun bukti untuk menyampaikannya secara langsung.


"Namun, kami melihat adanya itikad yang tidak baik karena tuduhan tersebut terus disebarluaskan melalui media sosial maupun media online tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum," ujar Eva Nora kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Siak.


Menurutnya, tuduhan yang beredar tidak hanya menyerang pribadi Indra Gunawan, tetapi juga berdampak terhadap nama baik keluarga serta reputasinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Siak. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut telah masuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana.


Sebagai bagian dari laporan, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik. Meski tidak merinci isi dokumen tersebut, Eva Nora menyatakan seluruh bukti berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.


"Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang kami anggap cukup kuat. Selanjutnya kami mempercayakan proses hukum kepada penyidik Polres Siak," katanya.


Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Eva Nora juga menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas tuduhan yang beredar. Menurutnya, informasi yang menyebut Indra Gunawan melakukan perzinahan merupakan fitnah dan tidak pernah terjadi.


"Indra Gunawan merasa difitnah dan direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang beredar. Tuduhan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, namun disebarluaskan melalui media sosial dan media online sehingga menimbulkan dampak yang luas," tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi merugikan pihak lain.


Sebagai dasar hukum laporan, kuasa hukum mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.


"Semua orang memiliki hak untuk membela nama baiknya melalui jalur hukum. Itulah yang saat ini dilakukan oleh klien kami," ujar Eva Nora.


Ia menambahkan, pelaporan tersebut juga merupakan bagian dari upaya membuktikan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar. Melalui proses hukum, seluruh fakta diharapkan dapat diuji secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Siak mengingat Indra Gunawan merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua DPRD. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan media sosial serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Hingga berita ini disusun, Polres Siak belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan maupun status penanganannya. Sementara itu, pihak yang diduga menyebarkan tuduhan maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.


Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan.


Selanjutnya, proses penanganan perkara berada di tangan penyidik Polres Siak yang akan mendalami alat bukti serta meminta keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


*Tim red

 

Tags