Hadiri Paripurna DPRD, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Palukeadilannews.com

TELUK KUANTAN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (31/7/2026).


Kehadiran Plt. Bupati Muklisin dalam rapat tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperkuat sinergi dengan DPRD serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kuansing secara bulat menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Menanggapi persetujuan tersebut, Plt. Bupati Muklisin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap proses pembahasan hingga pengesahan ranperda.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Muklisin.


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, S.Si., didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD turut mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah.


Paripurna dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PKB, Desi Masyandita. Namun, dinamika persidangan dapat diselesaikan dengan baik sesuai tata tertib DPRD sehingga rapat berlangsung lancar hingga tercapainya persetujuan bersama atas ranperda tersebut.


Turut mendampingi Plt. Bupati Muklisin dalam rapat paripurna itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Drs. Muradi, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.


Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kuantan Singingi semakin akuntabel, transparan, serta mampu mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


*Tim red/deka

 

Tags