Hingga saat ini, informasi tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar, Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, Alex Cowboys, menyatakan keprihatinannya dan mengecam keras apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar.
"Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mencederai nilai-nilai agama, moral, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk berlindung di balik jabatan maupun status sosial," ujar Alex Cowboys melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
Selain itu, Alex juga meminta agar korban memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap identitas penyintas, demi menjaga privasi dan mendukung proses pemulihan.
Di sisi lain, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mendengar informasi mengenai dugaan kasus tersebut dan menyebut peristiwa itu telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pondok pesantren maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan resmi dari aparat penegak hukum akan disampaikan setelah terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim red(*deka)

