Kegiatan yang digelar di Balairung Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak itu menjadi momentum penting dalam memperkuat pelayanan hukum berbasis teknologi di Provinsi Riau. Melalui inovasi digital tersebut, masyarakat kini tidak lagi harus menghadapi kendala jarak maupun birokrasi panjang untuk memperoleh layanan hukum.
Aplikasi Tuanku Online hadir sebagai platform terpadu yang memungkinkan masyarakat mengakses konsultasi hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan mediasi, hingga berbagai informasi administrasi peradilan secara daring. Inovasi ini dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, transparan, dan mudah dijangkau kapan saja.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya besar lembaga peradilan dalam memperluas akses keadilan hingga ke pelosok daerah.
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan pendampingan dan informasi hukum, baik karena faktor geografis, ekonomi, maupun minimnya pemahaman terhadap prosedur hukum. Oleh sebab itu, digitalisasi pelayanan hukum menjadi langkah strategis yang harus terus diperkuat.
Ia mengatakan, pengadilan tidak boleh hanya hadir sebagai institusi formal yang identik dengan ruang sidang dan proses hukum semata, tetapi juga harus menjadi lembaga yang mampu melayani, mengedukasi, dan memberikan solusi nyata kepada masyarakat.
“Melalui Tuanku Online, masyarakat dapat memperoleh akses hukum dengan lebih sederhana dan cepat. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di desa-desa,” ujarnya.
Diah juga menilai bahwa penguatan layanan hukum digital mampu mendorong tumbuhnya budaya hukum yang sehat di tengah masyarakat. Selain memberikan akses konsultasi, aplikasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat semangat penyelesaian persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan apresiasi atas inovasi pelayanan hukum yang diinisiasi Pengadilan Tinggi Riau tersebut. Ia menilai, kehadiran Tuanku Online menjadi langkah maju dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Syamsurizal, era digital saat ini menuntut seluruh lembaga pemerintahan untuk mampu bergerak cepat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Pelayanan publik, termasuk pelayanan hukum, tidak lagi bisa dilakukan dengan pola lama yang rumit dan memakan waktu panjang.
“Digitalisasi pelayanan hukum seperti ini sangat penting karena mampu memangkas birokrasi, mempercepat akses informasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh implementasi aplikasi tersebut karena sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, inovatif, dan berbasis teknologi.
Bahkan menurutnya, keberadaan aplikasi ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh layanan hukum akibat faktor jarak maupun keterbatasan biaya transportasi menuju kantor pengadilan.
Dengan sistem pelayanan berbasis daring, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Syamsurizal juga berharap para peserta sosialisasi, mulai dari camat, penghulu, perangkat kampung, hingga tokoh masyarakat, dapat memahami mekanisme penggunaan aplikasi tersebut dan ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Pemahaman terhadap teknologi pelayanan publik seperti ini harus terus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sampai ke tingkat bawah,” pesannya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para peserta tampak aktif mengikuti pemaparan mengenai alur penggunaan aplikasi, jenis layanan yang tersedia, hingga prosedur pengajuan bantuan hukum secara daring.
Tidak hanya diikuti secara langsung, kegiatan tersebut juga diakses secara virtual oleh sejumlah peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap upaya modernisasi pelayanan hukum yang tengah dikembangkan.
Kehadiran Tuanku Online dinilai menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung reformasi birokrasi di sektor peradilan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi juga diyakini mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat, pelayanan publik berbasis teknologi memang menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Masyarakat kini menuntut layanan yang praktis, mudah diakses, dan tidak berbelit-belit.
Karena itu, inovasi seperti Tuanku Online menjadi bukti bahwa transformasi digital tidak hanya terjadi di sektor ekonomi dan administrasi pemerintahan, tetapi juga mulai menyentuh aspek pelayanan hukum yang selama ini kerap dianggap rumit oleh masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, diharapkan aplikasi tersebut mampu menjadi jembatan dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat, inklusif, dan merata bagi seluruh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kantor Wilayah Hukum Riau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Eddy Sugandi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, para camat, penghulu, tokoh masyarakat, serta peserta yang mengikuti kegiatan secara daring maupun tatap muka.
Dengan hadirnya Tuanku Online di Kabupaten Siak, harapan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat kini semakin nyata. Inovasi tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa akses terhadap keadilan tidak lagi dibatasi oleh jarak, waktu, maupun kondisi geografis.
(*06/raisya)

