Bupati Siak, Afni Zulkifli, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat. Melalui rangkaian pertemuan strategis dengan sejumlah kementerian, ia membawa langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga, khususnya terkait akses infrastruktur dan pemanfaatan aset negara yang dinilai belum optimal untuk kepentingan publik.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam memastikan masyarakat, terutama yang berada di wilayah Kandis dan Minas, dapat menikmati hak dasar mereka, termasuk akses jalan yang layak serta fasilitas umum yang memadai.
Dalam kunjungannya, Afni bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Pertemuan tersebut membahas persoalan krusial yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, yakni terbatasnya akses jalan akibat terfragmentasi oleh izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan.
Afni menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan di Kecamatan Kandis saat ini berada dalam kawasan HGU milik PT Ivo Mas Tunggal. Jalan tersebut sejatinya merupakan jalur vital yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk menuju pusat pemerintahan kecamatan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Akses jalan ini sangat penting bagi masyarakat. Selama ini jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur tercepat, namun statusnya masih berada dalam kawasan HGU. Kami berharap ada solusi agar jalan tersebut bisa digunakan secara bebas oleh masyarakat,” ujar Afni.
Permohonan yang diajukan meliputi peningkatan status jalan non-komersial menjadi jalan publik yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Jalan ini melayani kebutuhan warga di tujuh wilayah, yakni Kelurahan Simpang Belutu, Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo, dengan jumlah penduduk mencapai puluhan ribu jiwa.
Selain akses jalan, Afni juga mengusulkan agar sejumlah fasilitas umum yang berada di dalam kawasan HGU dapat dikeluarkan atau dialihkan penggunaannya. Fasilitas tersebut meliputi sekolah, rumah ibadah, lapangan olahraga, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting untuk menunjang kehidupan sosial masyarakat. Tanpa adanya kejelasan status lahan, pembangunan dan pengembangan fasilitas tersebut menjadi terhambat.
Afni mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Pemerintah daerah diminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung agar proses pengajuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Bapak Menteri memberikan dukungan penuh. Kami diminta untuk segera melengkapi data lokasi dan objek yang diusulkan, agar prosesnya bisa dikawal hingga terealisasi,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, Afni juga melanjutkan perjuangannya dengan menemui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, La Ode Sulaiman. Dalam pertemuan tersebut, ia mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja hulu migas.
Salah satu fokus utama dari usulan ini adalah untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha berbasis komunitas.
Afni menyebutkan bahwa terdapat sekitar tujuh lokasi yang diusulkan untuk program tersebut, yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis, dan Minas. Lokasi-lokasi ini saat ini berada dalam kawasan BMN sehingga memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat untuk dapat dimanfaatkan.
“Kami berharap lokasi-lokasi tersebut dapat dipinjam-pakaikan kepada pemerintah daerah, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat desa melalui KDMP,” jelas Afni.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Afni juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono. Pembahasan difokuskan pada aset-aset negara yang berada di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan, khususnya di Kecamatan Minas.
Pengajuan pemanfaatan BMN tersebut dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama mencakup sejumlah fasilitas penting seperti lahan Puskesmas Minas, gedung serba guna, instalasi air bersih PDAM, kantor desa Minas Timur, kantor lurah Minas Jaya, serta beberapa sekolah seperti SDN dan SMP.
Sementara itu, tahap kedua meliputi aset tambahan seperti lahan pasar, lapangan olahraga, bumi perkemahan, serta berbagai fasilitas umum lainnya yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat namun belum memiliki status hukum yang jelas.
Afni menegaskan bahwa pihak Pertamina Hulu Rokan telah memberikan sinyal positif dengan rencana menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan bersama pihak Kementerian ESDM. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses pengajuan berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi tumpang tindih.
“Kami akan menunggu hasil verifikasi dari tim yang akan turun ke lapangan. Harapannya, semua proses ini bisa berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Afni menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan mendoakan agar perjuangan tersebut dapat membuahkan hasil yang maksimal.
“Semoga semua yang kita upayakan ini bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Siak, khususnya di Kandis dan Minas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah,” tutupnya.
(*06/raisya)


