KAMPAR – Pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius DPRD Kampar bersama pemerintah daerah. Persoalan ini dinilai perlu segera diselesaikan karena menyangkut kesejahteraan serta keberlangsungan tugas para tenaga pendidik.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus segera dituntaskan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Ini persoalan yang harus segera diselesaikan karena menyangkut aspek kemanusiaan dan keberlangsungan tugas para guru. Namun penyelesaiannya tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Tony, Senin(20 April 2026).
Menurutnya, terdapat dua hal penting yang harus menjadi perhatian, yakni adanya surat resmi pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau serta regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.
Tony menjelaskan bahwa saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, setiap kebijakan yang diambil daerah harus selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
DPRD Kampar juga mendorong dinas terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kementerian terkait, serta daerah lain yang telah menghadapi persoalan serupa guna mencari solusi terbaik.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri dari guru tingkat SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor selama empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.
Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran honor menjadi persoalan utama yang saat ini dihadapi para guru.
"Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. Kami berharap ada solusi dan kepastian agar hak-hak kami dapat segera dipenuhi," katanya.
Para guru berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera memberikan kepastian terkait anggaran dan status mereka, sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain, serta Kementerian PAN-RB.
Menurut Helmi, persoalan yang terjadi berkaitan dengan perubahan kewenangan serta penyesuaian regulasi dan mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu, namun seluruh langkah yang diambil harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak guru bantu dapat terpenuhi tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.
(*Nur)


