Lapas Pasir Pangarayan Teguhkan Komitmen Bersama: Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone Libatkan Warga Binaan

Palukeadilannews.com

Pasir Pengaraian – Dalam upaya memperkuat integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta tertib, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar apel ikrar komitmen bersama bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/4/2026) di lapangan utama Lapas dan berlangsung dengan penuh khidmat serta keseriusan dari seluruh peserta yang hadir.


Apel ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di dalam lingkungan Lapas. 


Tidak hanya diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan warga binaan sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menciptakan suasana yang kondusif dan bebas dari pelanggaran.


Kehadiran warga binaan dalam kegiatan ini menjadi simbol penting bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh penghuni Lapas. 


Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta secara serentak membacakan ikrar yang berisi penolakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas. Suara lantang yang menggema di lapangan menjadi cerminan tekad kuat untuk menciptakan perubahan nyata.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, yang bertindak sebagai pembina apel, memimpin langsung jalannya kegiatan. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa integritas dan disiplin merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. 


Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta menjaga profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaan.


Menurutnya, tantangan dalam dunia pemasyarakatan semakin kompleks, terutama terkait dengan peredaran narkoba dan penyalahgunaan teknologi komunikasi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat, pengawasan yang ketat, serta kerja sama yang solid antara petugas dan warga binaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.


“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata dari keseriusan kita dalam memberantas narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas. Semua pihak harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab yang sama,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah, khususnya 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 


Program tersebut menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, serta berbagai bentuk kejahatan lain seperti penipuan yang kerap dilakukan dengan memanfaatkan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).


Sebagai bentuk implementasi nyata dari komitmen tersebut, dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil razia yang sebelumnya ditemukan di dalam Lapas. Barang-barang terlarang tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan serta memberikan efek jera.


Proses pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dan alat komunikasi ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi serta akuntabilitas pihak Lapas dalam menjalankan tugasnya.


Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh petugas serta perwakilan warga binaan. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan dan kesepakatan bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan Lapas. Momen tersebut berlangsung dengan penuh kesadaran dan harapan akan perubahan yang lebih baik.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang berada di dalam Lapas Pasir Pangarayan dapat semakin meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Tidak hanya sekadar mematuhi aturan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif.


Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran hukum bagi warga binaan. Dengan demikian, ketika mereka kembali ke masyarakat, diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.


Kegiatan apel ikrar ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pembinaan.


Dengan sinergi antara petugas dan warga binaan, serta dukungan dari berbagai pihak, Lapas Pasir Pangarayan optimistis dapat mewujudkan lingkungan yang tertib, kondusif, dan sesuai dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang humanis dan berintegritas.

 

(*06/raisya)