Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai turut ambil bagian dalam kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait pengelolaan Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), serta sistem penyediaan bahan makanan bagi warga binaan, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan tata kelola di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pengarahan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen seluruh petugas pemasyarakatan untuk menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Dirjenpas menegaskan bahwa pengelolaan koperasi di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai sarana ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.
“Koperasi Pemasyarakatan Indonesia harus dikelola secara profesional dan akuntabel. Ini bukan sekadar unit usaha, melainkan bagian dari pembinaan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan serta mendukung kebutuhan di dalam Lapas dan Rutan,” tegasnya.
Dirjenpas juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan koperasi, mulai dari pencatatan keuangan hingga distribusi barang dan jasa. Dengan sistem yang baik, koperasi diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan kesejahteraan warga binaan sekaligus mendukung operasional pemasyarakatan secara keseluruhan.
Selain koperasi, perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan Wartelsuspas. Fasilitas ini memiliki peran vital sebagai sarana komunikasi antara warga binaan dengan keluarga mereka. Dirjenpas menegaskan bahwa Wartelsuspas harus dikelola secara tertib, aman, dan terkontrol guna mencegah penyalahgunaan.
“Wartelsuspas adalah jembatan komunikasi yang sangat penting. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Wartelsuspas perlu dilakukan secara konsisten dengan memanfaatkan sistem teknologi yang terintegrasi. Dengan demikian, komunikasi yang dilakukan warga binaan tetap dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Tak kalah penting, Dirjenpas juga menyoroti penyediaan bahan makanan bagi warga binaan yang menjadi salah satu indikator utama kualitas pelayanan di Lapas dan Rutan. Ia menegaskan bahwa setiap satuan kerja harus memastikan bahan makanan yang disediakan memenuhi standar kualitas, kebersihan, serta kecukupan gizi.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan yang layak merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, proses pengadaan bahan makanan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada kompromi dalam hal kualitas makanan. Ini menyangkut kesehatan dan hak dasar warga binaan. Pastikan semua berjalan sesuai standar,” tegas Dirjenpas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh jajaran pemasyarakatan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan negara maupun warga binaan, termasuk dalam proses pengadaan dan distribusi bahan makanan. Integritas petugas menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya.
Kegiatan pengarahan ini juga menjadi sarana evaluasi dan refleksi bagi seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan adanya arahan langsung dari Dirjenpas, diharapkan setiap unit kerja dapat melakukan perbaikan dan peningkatan di berbagai aspek pelayanan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menyambut baik pengarahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan di lingkungan Lapas. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran akan berupaya menjalankan setiap arahan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami siap melaksanakan arahan yang telah disampaikan, terutama dalam meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan koperasi, Wartelsuspas, serta penyediaan bahan makanan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan. Tidak hanya dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi pilar utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ke depan, diharapkan sinergi antar seluruh jajaran pemasyarakatan dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berkeadilan. Dengan demikian, tujuan utama pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dapat tercapai secara optimal.
(*06/raisya)

