WNA Amerika Diduga Aniaya Istri hingga Cacat Permanen, Kasusnya Disidangkan di PN Pekanbaru

Palukeadilannews.com

PEKANBARU – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AF menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial EO.

Dalam persidangan tersebut, korban dihadirkan langsung untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.


Kuasa hukum korban, Jon Hendri, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik serius yang berdampak panjang terhadap kondisi kesehatannya.


“Hari ini klien saya dipanggil untuk memberikan kesaksian atas peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga merupakan pelapor dalam perkara ini,” ujar Jon Hendri.


Ia menjelaskan, dalam salah satu peristiwa kekerasan, korban mengalami penganiayaan berat hingga menyebabkan tulang tangannya patah akibat tendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.


“Dalam kejadian itu klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. Sampai sekarang di tangannya masih terpasang besi yang harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.


Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen yang berdampak pada aktivitas sehari-harinya.


“Kalau kita bicara dari sisi hukum, KDRT ini mengakibatkan klien kami cacat seumur hidup,” katanya.


Jon Hendri menuturkan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2023 hingga 2024. Kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.


Namun, proses hukum sempat terhambat karena terdakwa diduga melarikan diri kembali ke negara asalnya.


“Waktu itu sudah pernah dilaporkan, tetapi pelaku kabur kembali ke Amerika. Setelah dia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya kasus ini diproses dan masuk ke persidangan,” ungkapnya.


Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.


“Kami berharap penyidik dan hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Hukum di Indonesia harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jon Hendri.


Ia juga mengungkapkan konflik rumah tangga tersebut dipicu persoalan pribadi. Salah satunya karena terdakwa diduga menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada kekerasan.


“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain di Jawa. Dari situlah konflik rumah tangga mulai terjadi hingga berujung kekerasan,” katanya.


Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.


“Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat agar ada pertanggungjawaban atas perilaku warganya,” tutup Jon Hendri.


Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Tags