Polsek Batang Gansal Ringkus Tiga Pencuri Kabel Grounding Tower, Kerugian Capai Rp10 Juta

Palukeadilannews.com

INHU – Aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Batang Gansal saat tengah beraksi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RT 002 RW 001 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga pelaku masing-masing berinisial FOP alias Oyes Panjaitan (25), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, AP alias Aidil (23), dan MA alias Aditya (18), yang merupakan warga Palembang.

Ketiganya diduga melakukan pencurian kabel grounding tower milik perusahaan telekomunikasi Tower Bersama Group.


Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” jelas Misran.


Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui sedang memotong kabel grounding tower. Warga yang sebelumnya mencurigai gerak-gerik para pelaku turut membantu petugas sehingga ketiganya berhasil diamankan di tempat kejadian.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.


Kasus ini terungkap setelah pelapor Moh. Suyatno, seorang karyawan yang bekerja di bidang pengelolaan tower, menerima informasi melalui grup WhatsApp kerja bahwa telah terjadi pencurian kabel di lokasi tersebut. 


Ia kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati para pelaku telah diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Batang Gansal.


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa para saksi,” tambah Misran.


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan sejak dini. 

 

Tags