Terungkap! Oknum P3K dan Dua IRT Terlibat Jaringan Sabu Siak–Pekanbaru, Satu DPO Diburu

Palukeadilannews.com

SIAK – Jaringan peredaran narkotika yang melibatkan aparatur pemerintah dan ibu rumah tangga berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Siak. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bersama dua perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus sabu di Kabupaten Siak.


Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Rabu (25/02/2026).


Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial J (36). Ia diduga menjadikan rumah itu sebagai tempat transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram.


Ironisnya, J diketahui bekerja sebagai P3K di salah satu kementerian. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.


Dalam pemeriksaan, J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial B (33) di Pekanbaru melalui perantara S (33), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Senapelan.


Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk dan B di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru. Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tindak lanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan mendalam. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Jaringan ini masih kami kembangkan untuk memburu satu pelaku berinisial ED yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Benny.

Dari hasil interogasi, B mengaku sabu tersebut diperoleh dari ED yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan melibatkan aparatur dan ibu rumah tangga. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Tags