Pergaulan Jadi Pintu Masuk Narkoba di Kalangan Pelajar, Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Palukeadilannews.com

Kampar, Satuan Reserse Narkoba terus mendalami sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan kalangan pelajar.


Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menaruh perhatian khusus pada lingkungan pergaulan para pelajar yang terlibat.


Kasatresnarkoba AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H. mengatakan "bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana para pelajar bisa terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba". Senin (09/03/26)


Menurutnya, faktor pergaulan menjadi salah satu hal utama yang selalu dipelajari dalam setiap kasus yang melibatkan anak sekolah.


“Kalau pelajar itu terlibat, biasanya kita melihat dulu bagaimana pergaulannya. Itu yang menjadi fokus utama kami untuk dipelajari, dari situ kita bisa mengetahui bagaimana mereka bisa terpengaruh,” ujarnya saat di wawancara awak media ini


Ia menjelaskan, penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga menelusuri lingkungan sekitar, termasuk teman-teman yang sering berinteraksi dengan mereka.


“Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk lingkungan sekolah dan teman pergaulan mereka. Jadi kasus yang melibatkan anak sekolah akan kami pelajari secara mendalam. Jika ada hal-hal lain yang berkaitan, tentu akan kita telusuri dan pelajari juga,” jelasnya.


Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga berupaya melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar. Sosialisasi ini dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.


Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak sehari-hari. 


Orang tua diharapkan tidak hanya fokus pada pendidikan formal anak, tetapi juga mengetahui dengan siapa mereka bergaul dan aktivitas yang dilakukan di luar rumah.


“Orang tua harus lebih aktif mengawasi anaknya. Jangan sampai hanya menyekolahkan saja, tetapi tidak mengetahui ke mana anak pergi dan dengan siapa mereka bergaul,” katanya.


Terkait penanganan pengguna narkoba, ia menjelaskan bahwa bagi pengguna umumnya akan diarahkan ke proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masa rehabilitasi rata-rata berlangsung sekitar tiga bulan, tergantung hasil asesmen dan kondisi pengguna.


Polisi berharap masyarakat juga dapat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan bisa berjalan lebih efektif.

 


Tags