INDRAGIRI HULU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus berupaya memperkuat kualitas peraturan daerah di wilayahnya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (5/3/2026). Agenda ini dihadiri tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memastikan proses perencanaan pembentukan peraturan daerah berjalan secara terarah, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Hukum Riau berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses perencanaan hingga pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu dapat berjalan lebih terstruktur dan terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum menjadi langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah terkait, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memastikan perencanaan regulasi daerah yang berkualitas.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah.
Proses penyusunannya harus memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Indragiri Hulu, sekaligus menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam masa sidang DPRD.
Melalui mekanisme ini, diharapkan proses legislasi daerah dapat berjalan lebih terencana, terkoordinasi, dan efisien.
Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau juga memaparkan alur penyusunan Propemperda, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD.
Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa koordinasi antara Bagian Hukum pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menjadi kunci utama dalam menghasilkan perencanaan regulasi daerah yang terpadu.
